Saksi Tak Berkutik, Status strata title ternyata permintaan pedagang Pasar Turi

Surabaya Newsweek-  - Dua saksi diperiksa pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan, Rabu (17/01/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi yang dihardirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya, advokat Abdul Habir (pelapor) dan Mochammad Ilham (pedagang). Sedangkan keterangan saksi lainya Abdul Sukur dilanjutkan minggu depan.

Dalam persidangan kali ini, bukti yang ditunjukkan tim kuasa Hukum Henry J. Gunawan membuat saksi tak berkutik. Sebuah surat bukti berita acara yang ditanda tangani perwakilan pedagang dan Pemkot Surabaya pada tahun 2010 tercantum permintaan pedagang meminta sendiri status stan menjadi Strata Title.

Yusril Izha Mahendra kuasa hukum Henry mengajukan bukti berupa selembar kertas. “Izinkan kami mengajukan ke majelis hakim bukti adanya berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi antara para pedagang dan Pemkot Surabaya,” kata Yusril.

Berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi ditandatangani oleh para pejabat Pemkot Surabaya dan para pedagang Pasar Turi diantaranya, Mochammad Husnin, Adam, Abdul Muin, dan Salim.

Dalam berita acara rapat tertanggal 24 Maret 2010 ini, beber Yusril, permintaan strata tittle sebenarnya merupakan keinginan para pedagang, bukan PT GBP.

“Pada poin nomor dua kelompok Tim Pemulihan Paska Kebakaran Pasar Turi (TPPK Pasar Turi) meminta diberikan Hak Milik atas satuan rumah susun non hunian (Strata Tittle) dengan jangka waktu kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga (PT GBP),” kata Yusril membacakan berita acara tersebut.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui perihal adanya berita acara rapat tersebut, Abdul Habir saksi yang di datangkan mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya baru ini mengetahui (berita acara rapat) bukti tersebut saat ditunjukkan ke majelis hakim,” kata Abdul yang juga berstatus pelapor Henry ini.

Tak hanya itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Abdul mengaku hanya sekilas memperlajari perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP.

Meski sebagai pelapor, pihaknya ternyata tidak begitu paham perjanjian antara Pemkot Surabaya dan investor berikut kewajiban kedua belah pihak.

“Saya baca perjanjiannya tapi tidak seluruhnya, hanya pokok-pokoknya saja. Saya hanya fokus mempelajari masalah status strata title,” kilahnya.

Dalam keterangannya, Abdul Habir mengaku pada September 2014, dirinya diberi kuasa oleh 7 orang yang mengaku sebagai pengurus perkumpulan pedagang Pasar Turi. Bahkan, pelapor yang juga berprofesi lawyer ini tidak bisa menunjukkan bukti tapi hanya berdasarkan keterangan pedagang sepihak.

“Pedagang memberi kuasa kepada saya untuk melapor terdakwa ke polisi, jadi laporan saya dari keterangan pedagang saja,” tambahnya.

Sementara itu, pada sidang kali ini Yusril juga sempat mengklarifikasi keterangan saksi Mochammad Ilham yang mengaku pernah mendatangi dirinya terkait kasus Pasar Turi.

“Begini waktu itu empat orang dan salah satunya saksi mengaku sebagai perwakilan 3 ribu pedagang korban kebakaran Pasar Turi mendatangi kantor saya. Namun saya tidak percaya begitu saja,” katanya.

Setelah melakukan kroscek, ternyata empat orang tersebut hanya mewakili 21 pedagang, bukan 3 ribu pedagang.

“Kalau saya dikatakan tidak pro rakyat, nyatanya yang sudah membeli stand sebanyak 3 ribu pedagang. Dan tidak pernah ada tanda tangan saya pernah jadi kuasa hukum pedagang," tegas Yusril.

Dalam persidangan, saksi Ilham juga mengaku mempunyai tujuh stan. Lima diantaranya membeli buku stan dari pedagang lama sehingga mendapatkan harga subsidi. Padahal, berdasarkan peraturan perolehan stan, hanya pedagang lama yang mendapatkan subsisdi dan tidak berlaku untuk pembeli baru.

"Lima stand saya beli dari buku stand pedagang lama, sisanya atas nama orang tua, ” pungkas Ilham.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement