Dakwaan JPU Sesatkan Terdakwa Kasus KDRT, Berikut Isi Eksepsinya


SURABAYA - Persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Djoni Oentojo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/2/2018) dengan agenda pembacaan surat pembelaan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam isi pokok eksepsi yang dibacakan oleh Budi Kusumaning Atik selaku kuasa hukum terdakwa, menganggap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Karmawan dari Kejari Surabaya, yang didakwakan terhadap terdakwa ini menyesatkan.

“Dakwaan itu tidak jelas atau kabur dan menyesatkan. Karena rumusan pasal dengan perbuatan yang didakwakan tidak singkron kualifikasi perbuatan dengan akibat perbuatan serta rumusan pasal,” kata Atik saat membacakan surat eksepsinya didepan majelis hakim yang diketuai Pujo di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Selasa (13/2) siang.

Masih kata Atik membacakan eksepsinya tersebut, bahwa seharusnya JPU wajib menguraikan secara jelas dan rinci kronologis perbuatannya (terdakwa).“Seharusnya JPU wajib menguraikan secara jelas dan rinci kronologis perbuatannya. Dalam dakwaan Jaksa menyatakan, ketika saksi memukul gembok dari luar dengan menggunakan batu. Tiba-tiba tangan saksi korban ditarik ke dalam pagar oleh terdakwa.” kata Atik usai sidang.

Dijelaskan kuasa hukum terdakwa Djoni Oentojo melalui eksepsi terkait JPU tidak mengurai secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan terhadap terdakwa, sesuai yang di maksudkan dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak singkron dengan yang di dakwakan. Sementara JPU Karmawan berusaha menghindar saat dikonfirmasi awak media. “Nanti saja ya, saya lagi keburu-buru sidang lainnya,” ujar Karmawan. (Bandi)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement