Samanhudi Anwar Akhirnya Menyerahkan Diri


BLITAR – Pasca penggledahan rumah dinas Walikota Blitar Samanhudi Anwar  Rabu (6/6) oleh Tim KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT ), Samanhudi Anwar  akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. 

"Dalam dua perkara tindak pidana korupsi, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Jumat (8/6/) dini hari.

Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu pihak swasta Susilo Prabowo. Susilo diduga sebagai pemberi hadiah atau janji terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo Prabowo alias Mbun melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. "Fee diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati," kata Saut. 

KPK menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus. Muhammad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lolos dari Operasi Senyap
Walau sudah ada penetapan status tersangka terhadap mereka Namun Walikota Blitar dan Bupati Tuluangung berhasil lolos dari operasi senyap KPK

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sebelum ada upaya jemput paksa," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (8/6/2018) dini hari.

Saut menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dua politikus PDI Perjuangan tersebut sebelum pihaknya melakukan upaya lain. Termasuk penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO). "Kami masih menanti mereka untuk datang hari ini. Tapi kalau tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO. Tidak tahu kapannya tapi segera," ucap Saut.

Isu Sakit Jantung
Terkait hal ini, Wakil Wali Kota Blitar Santoso akhirnya memberikan pernyataan. Menurutnya, saat ini Samanhudi sedang sakit. Namun Santoso mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan Samanhudi saat ini.

"Seperti saat ini. Karena kondisi beliau sedang sakit, ya akhirnya saya yang menggantikan. Sepanjang bukan tugas pokok yang krusial, harus ada yang menggantikan. Sebagai wakil wali kota yang punya tugas membantu wali kota ya harus tetap dikerjakan," kata Santoso.

Informasi yang beredar, orang nomor satu di Kota Blitar itu menderita sakit jantung. Beberapa waktu lalu, bahkan beredar kabar, Samanhudi baru saja menjalani operasi jantung di Singapura, setelah sebelumnya sempat dirawat RS Saiful Anwar Kota Malang. 


Menyerahkan Diri
Saat menyerahkan diri (8/6-2018) KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka suap. Penyidik KPK masih melakukan klarifikasi awal soal rangkaian peristiwa tangkap tangan yang terjadi.

"Penyidik telah menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan melakukan klarifikasi awal peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/6/2018). 

Menurut Febri, saat tiba sekitar pukul 18.30 WIB, Samanhudi Anwar didampingi dua orang. Salah satunya merupakan kuasa hukum Samanhudi Anwar, yang kini turut mendampingi pemeriksaan. "Sikap koperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," kata dia.  (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement