PENGUMUMAN
NOMOR : 402/PL.01.4-PU/02/VI/2018
TENTANG
PENGAJUAN
BAKAL CALON
ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA SURABAYA DALAM PEMILU TAHUN 2019
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Waktu dan Tempat Pengajuan
Bakal Calon
Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14
(empat belas) hari dengan rincian:
a.
Tanggal : 4 s/d 17
Juli 2018
b.
Waktu : a) hari pertama s/d hari ketiga belas :
08.00 s/d 16.00 WIB
b) hari terakhir : 08.00 s/d 24.00 WIB
b) hari terakhir : 08.00 s/d 24.00 WIB
c.
T empat : Kantor
KPU Kota Surabaya
Jl. Adityawarman
No.87 Surabaya.
2. Ketentuan Pengajuan Bakal
Calon
a. Pengajuan
bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa
pengajuan.
b. Partai
Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta
mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke
dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
3. Syarat Pengajuan Bakal Calon
a. Diajukan
oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.
b. Jumlah
bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang
ditetapkan pada setiap Dapil.
c. Disusun
dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.
d. Di
setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana
dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon
perempuan.
4. Syarat Bakal Calon
Bakal
calon anggota DPRD Kota Surabaya adalah Warga Negara Indonesia dan harus
memenuhi persyaratan:
a. telah
berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
b. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. dapat
berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
e. berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
f. setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
g. tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
h. bukan
mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
i. sehat
jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat
adiktif.
j. terdaftar
sebagai pemilih.
k. bersedia
bekerja penuh waktu.
l. mengundurkan
diri sebagai:
1) gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
2) kepala
desa;
3) perangkat
desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan
kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur
pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam
bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
4) Aparatur
Sipil Negara;
5) anggota
Tentara Nasional Indonesia;
6) anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7) direksi,
komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
m. mengundurkan
diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.
n. bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat
pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa
yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota
DPRD Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
p. menjadi
anggota Partai Politik;
q. dicalonkan
hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
r. dicalonkan
hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
s. dicalonkan
hanya di 1 (satu) Dapil; dan
t. mengundurkan
diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh
Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu
Terakhir.
5. Dokumen Pengajuan Bakal
Calon dan Dokumen Bakal Calon
a. memedomani
ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
b. formulir
pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi
Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
c. seluruh
dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
d. dokumen
sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing dengan
menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar
map.
6. Data dan Informasi Tahapan
Pencalonan
a. Informasi
lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Surabaya
dapat diperoleh melalui Helpdesk di Kantor KPU Kota Surabaya Adityawarman No.87
Surabaya atau menghubungi nomor telepon (031) 5681028.
b. Data
dan Informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id dan kpu-surabayakota.go.id
|