Pelaku KDRT Tidak Kooperatif Mantan Istri Tidak Terima

TULUNGAGUNG - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Kdrt ) Yang Dialami Sikar 57 Tahun ( Mantan Istri ) Melapor Ke Unit Uppa ( Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan ) Polres Tulungagung, Kamis 23/9. Kemarin Penyidik Mulai Lakukan Gelar Perkara, Korban Serta Saksi ( R.A. Saktina O ) Yang Mendengar Pertengkaran Datang Diruang Penyidik Sedangkan Diduga Sebagai Pelaku Ismadi 58 Tahun ( Mantan Suami ) Tidak Hadir. 

Sebelum Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Masuk Ranah Hukum, Korban Memberi Kesempatan Agar Pelaku Meminta Maaf, Namun, Ismadi Tidak Menunjukkan Sikap Baiknya, Sehingga Korban Berinisiatip Membawa Kasusnya Keranah Hukum," Walau Tidak Ditahan Kita Lihat Saja, Kita Tunggu Prosesnya, Kini Masih Didalami Penyidik", Katanya Di Halaman Polresta. 

Berawal, Diduga Pelaku Selingkuh Dengan Wanita Lain, Pelaku Menceraikannya, Untuk Gono Gini Korban Menyerahkan Ke Pengacara Kini Dalam Gugatan Di Pa ( Pengadilan Agama ), Gono Gini Tanah Rumah Terletak Di Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru Ditempati Pelaku, Sementara Korban Kembali Kerumahnya Tidak Jauh Dari Lokasi. Dimulai Mantan Pasturi ( Pasangan Suami Istri ) Cekcok Mulut, Pelaku Melemparkan Martil Mengenai Dibagian Kaki Korban, Kemudian pelaku membenturkan kepalanya ke bagian muka dan kepala korban. 

Akibat kejadian itu korban melapor ke desa diteruskan kepolresta," kalau sudah pisah jangan ada lagi pertengkaran kita ambil jalan masing masing untuk menata hidup kedepan, lagi belum punya anak semasa menikah, untuk gono gini dan semua bisa di musyawarah dengan baik, berangkatnya baik baik diselesaikan dengan baik baik pula,  dia yang selingkuh dia yang menceraikan saya, bukan bertengkar seperti ini", tutur wanita itu. 

Kanit UPPA, Retno Puji,S.H menyampaikan, dalam gelar perkara ismadi belum dilakukan penahanan akan segera ditingkatkan pemanggilan dan selanjutnya di tetapkan sebagai tersangka, ucapnya, senin (10/12).  (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement