TULUNGAGUNG - Kasus Kekerasan
Dalam Rumah Tangga ( Kdrt ) Yang Dialami Sikar 57 Tahun ( Mantan Istri )
Melapor Ke Unit Uppa ( Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan ) Polres
Tulungagung, Kamis 23/9. Kemarin Penyidik Mulai Lakukan Gelar Perkara, Korban
Serta Saksi ( R.A. Saktina O ) Yang Mendengar Pertengkaran Datang Diruang
Penyidik Sedangkan Diduga Sebagai Pelaku Ismadi 58 Tahun ( Mantan Suami ) Tidak
Hadir.
Sebelum
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Masuk Ranah Hukum, Korban Memberi Kesempatan
Agar Pelaku Meminta Maaf, Namun, Ismadi Tidak Menunjukkan Sikap Baiknya,
Sehingga Korban Berinisiatip Membawa Kasusnya Keranah Hukum," Walau Tidak
Ditahan Kita Lihat Saja, Kita Tunggu Prosesnya, Kini Masih Didalami
Penyidik", Katanya Di Halaman Polresta.
Berawal,
Diduga Pelaku Selingkuh Dengan Wanita Lain, Pelaku Menceraikannya, Untuk Gono
Gini Korban Menyerahkan Ke Pengacara Kini Dalam Gugatan Di Pa ( Pengadilan
Agama ), Gono Gini Tanah Rumah Terletak Di Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru
Ditempati Pelaku, Sementara Korban Kembali Kerumahnya Tidak Jauh Dari Lokasi.
Dimulai Mantan Pasturi ( Pasangan Suami Istri ) Cekcok Mulut, Pelaku
Melemparkan Martil Mengenai Dibagian Kaki Korban, Kemudian pelaku membenturkan
kepalanya ke bagian muka dan kepala korban.
Akibat kejadian itu korban
melapor ke desa diteruskan kepolresta," kalau sudah pisah jangan ada lagi
pertengkaran kita ambil jalan masing masing untuk menata hidup kedepan, lagi
belum punya anak semasa menikah, untuk gono gini dan semua bisa di musyawarah
dengan baik, berangkatnya baik baik diselesaikan dengan baik baik pula, dia yang selingkuh dia yang menceraikan saya,
bukan bertengkar seperti ini", tutur wanita itu.