Anggota Sat Shabara Aiptu Js Menunggu Putusan Banding


TULUNGAGUNG - Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan pihaknya, menindak tegas anggota yang terlibat narkotika disampaikan di gedung Rupatma Mabes Polri jalan Trunojoyo  Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada wartawan.

Mengingat perjalanan kasus oknum anggota Polri Aiptu JS tahun 2016. Anggota berdinas di sat shabara Polres Tulungagung itu menerima hukuman pidana 3 ( tiga ) bulan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Anggota itu terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis sabu dan alat bukti isap sabu, anggota yang masih aktif bertugas menggunakan narkoba jenis sabu setelah BNN Tulungagung melakukan tes urine.  

Selesai menjalani masa hukuman di Lapas kelas B11 Tulungagung JS berpangkat Aiptu mengikuti sidang kode etik dipimpin Kapolres Tulungagung AKBP. Tofik Sukendar sanksi PDTH ( Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ) sebagai komitmen Polri apabila ada anggota Polri tertangkap menggunakan narkoba mengundurkan diri atau dipecat dari institusi Polri.

Aiptu JS melakukan upaya hukum banding, sebelumnya masih dinas setelah itu tidak kelihatan lagi. Terungkapnya kasus ini saat Kapolres Tulungagung dijabat AKBP. Bhirawa Brajapaksa diperintahkan  segera ditahan dan diproses hukum hingga berkekuatan hukum inkcraht.

Dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019), Kasi Propam Polres Tulungagung, Sujatmiko mengatakan,  surat putusan pemberitahuan banding tidak terbatas masih dalam proses. Pada Selasa,(22/1) kemarin dirinya dipanggil Kepolda Jawa Timur karena ada tugas dinas akhirnya ditunda, ucapnya. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement