Tak Terima Dinyatakan Bersalah, Driver Gojek Resmi Ajukan Banding


SURABAYA - Achmad Hilmi Hamdani, driver Gojek akhirnya resmi mengajukan upaya hukum banding. Alasan banding diambil karena dalam vonis dirinya dinyatakan bersalah.

Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum Hilmi mengatakan, upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dilakukan untum memperjuangkan kebenaran. “Kami ajukan banding karena dalam putusan (vonis) tetap menyatakan Hilmi bersalah dan lalai hingga mengakibatkan penumpangnya luka dan meninggal dunia,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Menurut Hans, pihaknya akan memperjuangkan melalui memori banding berdasarkan alat bukti yang ada dan fakta-fakta di persidangan. “Padahal hasil visum dibuat tiga bulan setelah korban meninggal. Dari keterangan para saksi semuanya menyatakan korban meninggal karena sakit asma,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hilmi sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah salah satu penumpang meninggal pasca kecelakaan di Jalan Bogangin I Surabaya. Saat itu, pria yang tinggal di Jalan Kedungturi III itu menjalani penahanan selama 2 bulan 10 hari dan sempat dipindahkan status tahanan kota.

Setelah menjalani persidangan, oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Hilmi akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 2 bulan dan 10 hari.

Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat Achmad Hilmi Hamdani mendapat order mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah. Sesampainya di Jalan Mastrip, Hilmi mengenakan motor bernopol L-5226-PD hendak berbelok ke Jalan Bogangan I Surabaya.

Namun saat itu Hilmi memutuskan menghentikan motornya setelah melewati marka pembatas tengah jalan. Sehingga tanpa disadari Hilmi tertabrak oleh anggota marinir bernama Miftakhul Effendi yang tengah mengendarai motor dengan nopol L-3560-RK yang berjalan dari arah selatan ke utara.

Hal itu membuat Hilmi dan Umi Insiyah jatuh dari motor yang ditumpanginya. Akibat kejadian itu Umi tewas dan Miftakhul mengalami luka-luka. Atas hal itu, Hilmi dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (arf/tit)

Teks foto: Achmad Hilmi Hamdani dan Hans Edward Hehakaya saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement