Disdukcapil Tanbu Jadi Percontohan Zona Integritas Menuju WBK


BATULICIN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)K abupaten Tanah Bumbu menjadi percontohan  pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) bagi SKPD lainnya.

"Melalui percanangan ini akan terbangun komitmen bersama agar seluruh SKPD dapat menghindari perbuatan KKN dan Gratifikasi lainya,"kata Sekretaris Daerah saat membacakan sambutan Bupati Tanbu dalam acara penandatanganan pencanangan pembangunan wilayah Zona Integritas menuju WBK, Rabu (07/08/09) di halaman kantor Disdukcapil Tanbu. 

Dalam hal ini ungkap Sekda, Disduk Capil merupakan pelayanan terdekat  dengan masyarakat, namun yang harus dipegang adalah standar operasional prosedur (SOP) secara jelas tanpa ada hal negatif. 

Menurut dia, memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat sudah menjadi tugas utama aparatur seiring keberadaan Pemerintah dalam melayani masyarakat.

"Saya berharap,pelayanan Disduk capil akan lebih baik, dengan tempo yang singkat akan mendapat predikat WBM dan mencapai predikat WBBM,hingga secara utuh nya pelaksanaan reformasi Birokrasi dapat tercapai dengan baik,"tandasnya.

Dia menambahkan, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen, untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Keberhasilan pembangunan Zona Integritas lanjutnya ,sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas ditiap individu yang mempunyai relevansi dalam meningkatkan kapasitas maupun kualitas integritas dari organisasi, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.

"Menjadi perhatian kita bersama, bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal sebagai bentuk pernyataan komitmen Pemerintah Dearah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, siap menyandang predikat zona integritas,"ungkapnya.

Selain itu papar Sekda, Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi, yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Untuk itu, kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar segera menyiapkan rencana aksi yang konkrit sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,"tandasnya.

Kepala Disdukcapil Tanbu Drs. Kursani mengatakan. Membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan kerja bersama.  Meski itu, semua pihak mulai pimpinan hingga staf harus punya komitmen  yang kuat.

“Melalui komitmen itu harus mengedepankan pola pikir yang sama sehingtga keberhasilan membangun zona integritas ini dapat dicapai.  Diantaranya terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, kemudian terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik,”ungkapnya.

Meski demikian, jajaran Disdukcapil ditekankan, harus bekerjasama  dalam menjaga zona integritas dengan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan undang-undang.

Sementara itu, Sebagai bentuk komitmen didalam pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan antara Pemkab Tanah Bumbu  bersama forum koordinasi pemerintah daerah (Forkopimda) setempat. Serta ikrar seluruh jajaran Disdukcapil untuk menjaga zona integritas WBK. (irfan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement