Surabaya - Konflik antara warga perumahan Dharmahusada Mas denga pihak pengembang
yakni, PT PP dan PT PP kontruksi, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik
Negara ( BUMN ).Terkait dampak pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada
Langoon, hinga saat ini, masih
menyisakan masalah dengan warga terdampak.
Seperti, yang diberitakan di media online pada beberapa waktu
yang lalu bahwa,
kurang lebih ada 200 warga Perumahan Dharmahusada Mas mengeluhkan
dampak pembangunan apartemen dan mall Grand Dharmahusada Lagoon. Rumah mereka
mengalami kerusakan, mulai dari tembok yang retak dan penurunan permukaan
rumahnya.
Lilianawati (33) salah satu warga terdampak menceritakan bahwa,
rumah yang ditinggalinya mengalami kerusakan cukup
parah, Bahkan ia mencemaskan,
apabila rumah yang ditempatinya itu roboh. Dia menambahkan kerusakan yang
terjadi pada rumahnya cukup signifikan.
Lilianawati juga menyampaikan bila permasalahan tersebut sudah
diketahui oleh pihak pelaksana proyek. Akan tetapi, hingga sekarang, upaya
memperbaiki rumah warga seperti yang dijanjikan sang kontraktor tak kunjung
terealisasi.

Lewat kontraktor Pembangunan yakni PT. PP Properti Indonesia mengatakan bahwa pihaknya saat ini, mengaku telah menerima sekitar 200 unit rumah yang rusak akibat adanya aktifitas proyeknya.
Namun demikian, ia juga membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa, ada sekitar 300 rumah di perumahan Dharmahusada Mas, yang ambles dan retak akibat pembangunan apartemen.
" Berdasarkan data yang kami terima sekitar ada 200 rumah yang mengadukan kerusakan rumah kepada kami " ujar Project Direktur dari PT. PP Properti, Nurjaman, saat melakukan konferensi pers, Kamis (01/08 / 2019 ) Sore.
Masih Nurjaman, untuk jumlah sekitar 200 unit rumah tersebut masih berupa data aduan yang masuk kepihaknya. " Angka itu masih belum kami tinjau dilapangan. Itu masih berupa aduan ke kami " imbuhnya.
Namun, Masih Lanjut Nurjaman, Pihaknya mengaku sudah melakukan langkah kooperatif atas adanya aduan dari warga perumahan Dharmahusada Mas. " Kami sudah menempuh langkah kooperatif dengan melakukan pertemuan dengan pihak warga " lanjutnya.
Ia menambahkan, untuk perijinan pihaknya memastikan bahwa, proyek pembangunan apartemen tersebut, telah memiliki perijinan yang lengkap. "Untuk perizinan seperti IMB sudah lengkap dan sesuai aturan yang ada " tandasnya.
Sementara itu,
paguyuban warga Dharmahusada Mas yang ikut hadir mengaku bahwa pihaknya sudah
diajak komunikasi oleh pihak kontraktor pelaksana melalui, rapat yang digelar
pada 5 juli lalu.
"Kami
warga dan pihak PT PP Properti sudah melakukan rapat pada tanggal 5 juli yang
intinya membicarakan kompensasi " ungkap Dedi Setyo Ketua paguyuban warga
Dharmahusada Mas.
Sementara itu,
salah satu Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Pemkot Surabaya menjelaskan,
untuk Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ), proyek pembangunan Apartemen sudah ada
sejak Tahun 2017 silam.
“Semua ijinnya,
sudah ada semua, termasuk IMB, untuk pembangunan Apartemen sudah kelar
semuanya,”ujarnya.
Perlu
diketahui bahwa, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, telah
menyampaikan keluhan warga terdampak, kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Hanya saja, ia menunggu petunjuk dari Walikota, untuk penangan lebih lanjut. (
Ham )
0 Komentar