Praperadilan Gunawan Angka Widjaja dan Mamanya Diputus Senin 5 Agustus


SURABAYA - Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam Akta Otentik Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggriani alias Ong Pie Hwa memasuki tahap kesimpulan. Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggriani jadi tersangka berdasarkan laporan Chin-Chin di Polda Jatim No LPB/1198/IX/2017/UM/Jatim tanggal 28 Sepetember 2017.

Berkas kesimpulan itu tidak dibacakan, melainkan langsung diserahkan kepada hakim tunggal Mashuri Efendi. “Ya, kesimpulan Pemohon dan Termohon sudah kami terima. Insyaallah putusan praperadilan ini akan saya bacakan Senin, 5 Agustus. kata Mashuri Efendi di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (1/8/2019).

Choirul Huda memaparkan bahwa Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka..Sebelumnya, Dr Chairul Huda SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamaddiyah dimintai pendapatnya oleh Polda Jatim.

Mantan saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan itu juga menjelaskan ada mulanya praperadilan hanya lingkup pada pasal 77, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Namun, perkembangannya setelah ada putusan MK yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi jelas masuk lingkup Praperadilan.

“Terdapat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyebutkan frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana yang tertuang Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Karena adanya putusan MK nomor 21, pemeriksaan terhadap terlapor/ calon tersangka sifatnya adalah wajib,” katanya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement