PDAM Surya Sembada Surabaya Rugikan Pelanggan, Ini Penjelasan Dirut PDAM



Surabaya- Belum lama ini , Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Surya Sembada Surabaya merayakan Hari Jadi yang Ke 43, dengan  menerapkan Sistem Manajemen Anti Korupsi.

Namun disisi lain PDAM Surya Sembada Surabaya, telah melakukan kesalahan dengan mengklasifikasi tarif kepada pelanggan jauh lebih mahal dari yang semestinya.


Seperti, rumah berukuran 6x12 M, dengan lebar jalan yang tidak lebih dari 3 M ini, dimasukkan dalam kategori kode tarif 3C. Seperti yang dijelaskan oleh Muhyidin (64), Sabtu (7/12/2019), bahwa klasifikasi rumahnya tersebut salah, sehingga dirinya harus membayar tagihan cukup mahal.


"Kalau dilihat dari aturan tarif PDAM, sebenarnya rumah saya masuk di kategori kode tarif 3A. Ini kok sekarang jadi 3C, jadi semakin mahal," papar Muhyidin.


Ia menjelaskan bahwa,  jenis klasifikasi 3C sama dengan gedung sekolahan swasta, pasar tradisional, usaha kos besar lebih dari 5 kamar, perguruan tinggi akreditasi A, Ruko dengan lebar jalan 9 Meter, Rumah jalan protokol/utama, daya listrik terpasang 4.400 V, Harga rumah lebih Rp.500 Juta, atau luas bangunan lebih 300 Meter.


Selain harga yang tinggi, Muhyidin kerap kali dibingungkan oleh informasi tagihan online, khususnya kode-kode yang ada di selembar tagihan tersebut.


"Di selembaran tagihan, ada kode 3C 2, saya jadi tidak paham dengan 3C 2, karena di daftar tidak ada kode 3C 2. Enggak ada sosialisasi juga dari PDAM, ini pun saya cari info menyuruh anak saya melalui Internet," ujarnya.


Sementara itu, investigasi yang dilakukan media ini dilapangan, untuk masuk ke rumah yang beralamatkan Dukuh Pakis gang VI A no. 36 C ini,  harus memasuki beberapa gang kecil, yang lebarnya kurang dari 3 Meter.


Sedangkan dalam kasus ini,  Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman, saat dikonfirmasi menyampaikan, agar pelanggan tersebut untuk melaporkan perihal ini ke dirinya.


"Nanti bisa dikirim kesaya tagihannya, nanti kami cek lagi," ujarnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement