Pengusaha Karaoke Kota Blitar Minta Kepastian Hukum Kapan Segel Dibuka Kembali

Pengusaha Karaoke Audience dengan Ketua DPRD Kota Blitar.

BLITAR - Pasca penutupan dengan penyegelan oleh Satpol PP Kota Blitar terhadap 9 karaoke di Kota Blitar sejak 9 Januari 2019 sampai saat ini belum ada titik terang akan dibukanya kembali.

Delapan pengusaha dan pengelola Karaoke ( Jojo , Next, 999, Go Rame, Vivace, Mega SS, Puri Perdana, Grand mansion)  melalui perwakilannya mendatangi DPRD Kota Blitar, Senin (23/12). Kedatangan mereka yang didampingi tokoh masyarakat Pipit diterima oleh Ketua DPRD Kota Blitar.

Dalam pertemuan tersebut Pipit menyampaikan " Kita minta kepastian kalau mau ditutup bagaimana aturannya, dan kalau mau dibuka bagaimana aturannya. Tim Evaluasi pemerintah kota harus tegas menyikapi karena sesuai dengan apa yang dijanjikan bila ijin itu lengkap bisa dibuka.Sekarang kita menagih janji dari Tim Evaluasi pemerintah Kota, jelasnya.

Ketua DPRD Kota Blitar dr.Syahrul Alim  menyikapi kedatangan perwakilan pengusaha karaoke adalah hal yang patut disikapi " Kita akan mempelajari surat yang masuk dari teman-teman pengusaha karaoke, setelah itu kita rapatkan di internal kita, segera kita klarifikasi ataupun keterangan sejauh mana yang sudah dilakukan pihak eksekutif selama ini" jelas Syahrul.

Perwakilan dari pengusaha Karaoke Hendrik menanggapi terkait belum adanya kejelasan kapan segel akan dibuka " Kalau dari kami jelas kami merasa dirugikan terutama dari karyawan, banyak dari karyawan saat ini jadi juru parkir.Harapan kita karena perijinannya sudah lengkap harapannya segera dibuka, cetusnya.

Seperti berita sebelumnya bahwa penyegelan seluruh karaoke di Kota Blitar atas dasar Evaluasi ijin operasional. Namun sampai saat ini belum ada hasil evaluasi ijin operasional karaoke yang dikeluarkan pemerintah Kota Blitar hingga sampai saat ini belum dibukanya seluruh karaoke di Kota Blitar. Rencananya akan dilakukan hearing antara pengusaha dengan DPRD Kota Blitar dalam waktu dekat setelah diterimnya surat permohonan hearing dari perkumpulan pengusaha dan pengelola Karaoke di Kota Blitar.

Sementara itu, Hakim, Kasatpol PP  Kota Blitar yang dihubungi di ruang kerjanya, Senin, (23/12) sedang tidak berada di tempat. Dikonfirmasi melalui melalui selulernya mengatakan “Kalau PP (Polisi Pamong Praja, red.) kan tergantung permintaan dari Dinas Pariwisata sebagai bagian dari Tim Evaluasi Perijinan Karaoke, kalau sudah clear. Ya suruh buka, akan kita buka, “ imbuh Kasatpol PP Kota Blitar ini.. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement