DPRD Surabaya Desak BPJS Bayar Tunggakan ke Pemkot



Surabaya- Tunggakan Rp. 62,4 Miliar , yang masih belum dibayarkan oleh BPJS  kepada Pemkot Surabaya, mendapat respon keras dari DPRD Kota Surabaya. Bahkan,
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti menegaskan, BPJS Kesehatan harus segera membayar tunggakan sebesar Rp62,4 miliar kepada dua Rumah Sakit (RS) milik Pemkot Surabaya yaitu, RS Dr. Soewandhie, dan RS BDH.

Menurut Reni, jika tidak segera dilunasi tunggakan BPJS Kesehatan kepada dua RS milik Pemkot Surabaya ini. Akan berdampak pada pembayaran Jasa Layanan Kesehatan (Jaspel) yang diterima oleh tenaga medis.

"Kami mendesak kepada BPJS Kesehatan, untuk segera melunasi tunggakan ke dua rumah sakit milik Pemkot Surabaya." paparnya, Kamis ( 09 /1/ 2020 )

Reni menjelaskan, dana yang diterima Jaspel baik tenaga medis yang PNS maupun honorer cukup besar, sehingga dengan adanya tunggakan ini, maka bayaran Jaspel akan terganggu. 

"Mayoritas pasien baik di RS Dr. Soewandi maupun di RS BDH adalah, peserta BPJS Kesehatan, maka jika tidak segera dibayarkan, maka nantinya, sangat terganggu layanan kesehatan masyarakat." ujar Reni..

Komisi D, lanjut Reni,  agar segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan BPKS Kesehatan. Supaya secepatnya membahasan tunggakan BPJS Kesehatan ke Pemkot Surabaya. Agar layanan kesehatan di dua rumah sakit tidak terganggu terlalu lama.

Masih Reni, setahu saya, Pemkot Surabaya sudah empat kali mengirim surat tagihan ke BPJS Kesehatan soal, segera diselesaikannya tunggakan Rp. 62,4 miliar ini. ( Adv/ Ham

Lebih baru Lebih lama
Advertisement