Surabaya- Tunggakan
Rp. 62,4 Miliar , yang masih belum dibayarkan oleh BPJS kepada Pemkot Surabaya, mendapat respon keras
dari DPRD Kota Surabaya. Bahkan,
Wakil Ketua DPRD Kota
Surabaya, Reni Astuti menegaskan, BPJS Kesehatan harus segera membayar
tunggakan sebesar Rp62,4 miliar kepada dua Rumah Sakit (RS) milik Pemkot
Surabaya yaitu, RS Dr. Soewandhie, dan RS BDH.
Menurut Reni, jika
tidak segera dilunasi tunggakan BPJS Kesehatan kepada dua RS milik Pemkot
Surabaya ini. Akan berdampak pada pembayaran Jasa Layanan Kesehatan (Jaspel)
yang diterima oleh tenaga medis.
"Kami mendesak
kepada BPJS Kesehatan, untuk segera melunasi tunggakan ke dua rumah sakit milik
Pemkot Surabaya." paparnya, Kamis ( 09 /1/ 2020 )
Reni menjelaskan, dana
yang diterima Jaspel baik tenaga medis yang PNS maupun honorer cukup besar,
sehingga dengan adanya tunggakan ini, maka bayaran Jaspel akan terganggu.
"Mayoritas pasien
baik di RS Dr. Soewandi maupun di RS BDH adalah, peserta BPJS Kesehatan, maka
jika tidak segera dibayarkan, maka nantinya, sangat terganggu layanan kesehatan
masyarakat." ujar Reni..
Komisi D, lanjut Reni,
agar segera memanggil Kepala Dinas
Kesehatan Kota Surabaya, dan BPKS Kesehatan. Supaya secepatnya membahasan
tunggakan BPJS Kesehatan ke Pemkot Surabaya. Agar layanan kesehatan di dua
rumah sakit tidak terganggu terlalu lama.
Masih Reni, setahu
saya, Pemkot Surabaya sudah empat kali mengirim surat tagihan ke BPJS Kesehatan
soal, segera diselesaikannya tunggakan Rp. 62,4 miliar ini. ( Adv/ Ham)
0 Komentar