Tjiang Rendy Bester Kembali Jalani Sidang Atas Dugaan KDRT


SURABAYA - Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan, Tjiang Rendy Bester sebagai terdakwa, guna diadili kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, (11/3/2020) dengan agenda keterangan ahli pidana.

Dr. Moch. Salehudin, sebelum memberikan keterangan atas keahliannya, sebagai ahli pidana dipersidangan mengatakan,dalam hukum pidana, ada 2 kategori yang bisa disebut tindak pidana.

“Berdasarkan rumusan hukumnya, hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum pidana materiil (substantive criminal law) dan hukum pidana formal (hukum acara pidana). Di mana hukum pidana materiil merupakan serangkaian peraturan hukum yang menetapkan perbuatan yang dilarang, siapa yang dapat dijatuhi hukuman, dan hukuman apa yang dapat diberikan. Artinya, hukum pidana materiil berisi norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan umum yang membatasi, memperluas, atau menjelaskan norma dan pidana tertentu,” urai ahli.

Masih menurutnya, lebih detail tentang hukum pidana formal merupakan serangkaian ketentuan hukum yang mengatur tata pelaksanaan yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum atas penerapan hukum pidana materill dalam implementasinya. Dengan kata lain, hukum pidana formal mengatur tentang bagaimana caranya negara melalui perantaranya (jaksa, polisi, hakim) dapat menjalankan kewajibannya untuk melakukan penyidikan, penuntutan, menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Istilah lain dari hukum pidana formal adalah hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. 

Hukum acara pidana diatur dalam peraturan yang terpisah, yakni; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan jika yang mana dakwaan itu memiliki pengertian syarat formil artinya harus jelas dan tidak berbelit-belit atau tidak kabur. 

“Bila mana dalam berkas dakwaan ini tidak ada alat bukti laboratorium, maka berkas ini harus ada alat bukti forensik dan bila itu tidak dipenuhi maka bisa dipertanyakan atau Majelis Hakim yang berwenang menilai atas dakwaan tersebut,” ucap ahli.

Dalam tindak pidana harus memiliki alat buti seperti kejadian perkara itu terjadi dimana atas kejahatan terjadi. Sebab dalam pengertian tindak pidana itu seperti cahaya yang lebih terang yang seterang-terangnya. “alat bukti yang sah itu adalah atas sumber korban atau yang lain seperti apa yang ada dalam dakawan," kata ahli.

Usai sidang Toudhi selaku, Penasehat Hukum terdakwa Tjiang Rendy Bester menanggapi keterangan ahli, berupa, pihaknya merasa puas apa yang menjadi pemaparan ahli pidana itu, saat persidangan. “Keterangan ahli tadi sangat gamblang dan jelas. Baru kali ini, kami puas atas penjelasan ahli pidana Dr. Moch. Salehudin,” ujarnya. Ia menambahkan, begitu juga kepada Majelis Hakim, kami berterima-kasih, sebab Majelis Hakim memberikan kebebasan dalam persidangan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement