Diduga Lecehkan Maklumat Kapolri Pejabat Pemkot Dilaporkan Ke Polres


BLITAR -   Ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, masih banyak masyarakat yang melanggar Maklumat Kapolri Nomor:  Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19). Bahkan tidak hanya masyarakat, pejabat daerah pun juga telah melanggar Maklumat Kapolri tersebut. 

Seperti halnya Plt. Wali Kota Blitar, Santoso sejak Rabu (15/04) mengumpulkan banyak orang di rumah warga atau beberapa kelompok PKH untuk menerima bantuan sembako. Bahkan hari i Jumat (17/04), Plt. Wali Kota Blitar kembali mengumpulkan banyak orang di gedung kesenian Kota Blitar.

Padahal, sudah jelas Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020,  tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19). Bahkan, Kapolri memastikan akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar. 

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Kapolri seperti tercantum dalam maklumat tersebut.

Joko Trisno Mudyanto,S.H selaku Advocat / Pengacara  memaknai kegiatan yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kota atas undangan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Blitar adalah pelecehan terhadapap Maklumat Kapolri No Mak/2/III/2020. Dimana poin penting dalam maklumat tersebut adalah tidak menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, agar Maklumat diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Dan atas perbuatan pelanggaran yang dilakukan pejabat pemerintah Kota Blitar apapun bentuk kegiatannya seharusnya dikenakan sanksi pidana sebagaimana KUHP Pasal 216 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Sembilan ribu rupiah. 

“ Menurut pemikiran dan pemahaman saya selaku advocate maklumat Kapolri itu haruslah dihormati semua komponen masyarakat, baik itu masyarakat biasa maupun yang berada dilingkungan pemerintah. Jelas jelas maklumat Kapolri itu membawa amanah dari pemerintah. Di jajaran Polri sendiri ada seorang Kapolsek di Jakarta yang mengadakan pesta di hotel Mulia itu aja dikenakan sanksi. Kenapa yang di Blitar mengumpulkan masa dalam jumlah banyak itu di biarkan. Jadi kami menganggap bahwa ada pembiaran dari pelaksanaan  bagi bagi sembako yang dilakukan oleh pemerintah Kota Blitar, yang dalam hal ini tupoksi dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.” Jelas Joko melalui Voicenote Whatsapp.
Joko Trisno menyikapi kejadian ini dengan menyurati Kapolres Kota Blitar, Sabtu (18/04) dengan perihal Laporan / pengaduan agar ada sanksi tegas terhadap apa yang sudah dilakukan pemerintah Kota Blitar terkait diduga pelecehan terhadap Maklumat Kapolri tersebut.

Saat dikonfirmasi melalu pesan whatsapp Plt Walikota Santoso terkait BPNT yang diselenggarakan kemarin pagi (17/04) di gedung kesenian Kota Blitar “ BPNT harus segera tersalurkan kepada masyarakat tidak bisa ditunda dalam penyaluran sudah kita perhatikan jarak antar warga 1 meter dan semua kita berikan masker karena sekaligus sosialisasi pemakaian masker “ jelas Santoso.

Terkait apakah penyalurannya sebaiknya melalui RT/RW agar disampaikan kemasyarakat melalui door to door Santoso menjawab “ Kita butuh memberi arahan terhadap masyarakat kedatangan para pemudik, sosialisai pemakaian masker, keberadaan rumah singgah. Itu semua perlu penjelasan dan lagi waktu itu Cuma penyampaian secara simbolis 3 warga selanjutya dibagi per kelompok,” pungkasnya. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement