BLITAR -
Ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, masih banyak masyarakat
yang melanggar Maklumat Kapolri Nomor:
Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam
Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19). Bahkan tidak hanya masyarakat,
pejabat daerah pun juga telah melanggar Maklumat Kapolri tersebut.
Seperti halnya Plt. Wali Kota Blitar,
Santoso sejak Rabu (15/04) mengumpulkan banyak orang di rumah warga atau
beberapa kelompok PKH untuk menerima bantuan sembako. Bahkan hari i Jumat
(17/04), Plt. Wali Kota Blitar kembali mengumpulkan banyak orang di gedung
kesenian Kota Blitar.
Padahal, sudah jelas Kapolri Jenderal
Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah
dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19). Bahkan, Kapolri
memastikan akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan
berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
"Bahwa apabila ditemukan
perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri
wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Kapolri seperti
tercantum dalam maklumat tersebut.
Joko Trisno Mudyanto,S.H selaku
Advocat / Pengacara memaknai kegiatan
yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kota atas undangan Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja Blitar adalah pelecehan terhadapap Maklumat Kapolri No
Mak/2/III/2020. Dimana poin penting dalam maklumat tersebut adalah tidak
menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak mengadakan
kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah
banyak, agar Maklumat diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Dan atas perbuatan pelanggaran yang
dilakukan pejabat pemerintah Kota Blitar apapun bentuk kegiatannya seharusnya
dikenakan sanksi pidana sebagaimana KUHP Pasal 216 ayat (1) Barang siapa dengan
sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat
berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa
tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak Sembilan ribu rupiah.
“ Menurut pemikiran dan pemahaman
saya selaku advocate maklumat Kapolri itu haruslah dihormati semua komponen
masyarakat, baik itu masyarakat biasa maupun yang berada dilingkungan pemerintah.
Jelas jelas maklumat Kapolri itu membawa amanah dari pemerintah. Di jajaran
Polri sendiri ada seorang Kapolsek di Jakarta yang mengadakan pesta di hotel
Mulia itu aja dikenakan sanksi. Kenapa yang di Blitar mengumpulkan masa dalam
jumlah banyak itu di biarkan. Jadi kami menganggap bahwa ada pembiaran dari
pelaksanaan bagi bagi sembako yang
dilakukan oleh pemerintah Kota Blitar, yang dalam hal ini tupoksi dari Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja.” Jelas Joko melalui Voicenote Whatsapp.
Joko Trisno menyikapi kejadian ini
dengan menyurati Kapolres Kota Blitar, Sabtu (18/04) dengan perihal Laporan /
pengaduan agar ada sanksi tegas terhadap apa yang sudah dilakukan pemerintah
Kota Blitar terkait diduga pelecehan terhadap Maklumat Kapolri tersebut.
Saat dikonfirmasi melalu pesan
whatsapp Plt Walikota Santoso terkait BPNT yang diselenggarakan kemarin pagi
(17/04) di gedung kesenian Kota Blitar “ BPNT harus segera tersalurkan kepada
masyarakat tidak bisa ditunda dalam penyaluran sudah kita perhatikan jarak antar
warga 1 meter dan semua kita berikan masker karena sekaligus sosialisasi
pemakaian masker “ jelas Santoso.
Terkait apakah penyalurannya
sebaiknya melalui RT/RW agar disampaikan kemasyarakat melalui door to door
Santoso menjawab “ Kita butuh memberi arahan terhadap masyarakat kedatangan
para pemudik, sosialisai pemakaian masker, keberadaan rumah singgah. Itu semua
perlu penjelasan dan lagi waktu itu Cuma penyampaian secara simbolis 3 warga
selanjutya dibagi per kelompok,” pungkasnya. (VDZ)