Ini 3 Rekomendasi Komisi D DPRD Surabaya kepada Pemkot Surabaya terkait Penanganan Covid-19




Surabaya- Rapat evaluasi penanganan Covid-19 Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama jajaran Pemkot Surabaya.
Memberikan tiga rekomendasi agar penanganan Covid-19 sesuai apa yang diharapkan masyarakat.

Ketua Komisi D, Khusnul Khotimah mengatakan, rekomendasi tersebut sebagai arahan kepada Pemkot, untuk lebih maksimal lagi dalam penanganan wabah covid-19 di Surabaya.

Masih Khusnul, rincian rekomendasi tersebut yakni,  pertama adalah, agar data masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) jangan di close, agar masyarakat Surabaya masih tetap bisa mengakses.

Rekomendasi Kedua, memberikan kemudahan bagi warga Kota Surabaya untuk mengakses data yang berhak menerima Bantuan Sosial (Bansos).

Yang Ketiga, Komisi D merekomendasikan agar, Pemkot Surabaya membuka Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan membuka semacam selter seperti, posko informasi Covid-19, Call Center bansos seperti, yang disampaikan oleh pemerintah pusat.

Dimana bertujuan, agar masyarakat bisa bebas mendapatkan informasi, apakah bantuan tersebut tepat sasaran.

“Jadi dalam evaluasi penanganan Covid-19 ini, Komisi D merekomendasikan tiga langkah kepada Pemkot Surabaya, agar penanganannya sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat.” imbuhnya.

Komisi D DPRD Kota Surabaya juga mengusulkan agar, Dinas Sosial Kota Surabaya membuat aplikasi khusus warga terdampak Covid-19.

“Kami usulkan Dinsos Kota Surabaya segera membuat aplikasi warga terdampak Covid-19.” ucap Khusnul Khotimah, Ketua Komisi D kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/05/20).

Dia menjelaskan, dengan aplikasi khusus warga terdampak Covid-19 itu artinya, jika ada warga yang belum terdaftar sebagai penerima Bansos, maka dengan mudah warga tersebut bisa daftarkan dirinya sendiri di aplikasi tersebut.

Khusnul Khotimah menambahkan, bagaimana cara mensurveinya ke warga yang mendaftar di aplikasi, maka Dinsos Kota Surabaya bisa melakukan dengan cara menelpon. ( Ham/ Adv)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement