Proposal Perdamaian PT. Prima Lima Tiga, Ditolak Mayoritas Krediturnya

Foto : para kreditur pada saat menolak proposal perdamaian. Paling kiri Dr. Reiner Sondakh, SH S.Psi., M. Hum. , Ir. Peter Susilo & Lawrence Tjandra Dirut PT. Oase Arta Kapital.

SURABAYA - Upaya PT. Prima Lima Tiga, perusahaan property di Surabaya untuk keluar dari belenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah kandas. Rabu (6/5/2020). Proposal perdamaian yang ditawarkan oleh pengembang yang membangun Kondotel Alpine berlantai enam di Batu, Malang tersebut ditolak mayoritas krediturnya.

Keputusan itu menjadi bagian dari rapat dengan agenda pemungutan suara (voting) yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya. Mendengar hasil perhitungan suara ini, kuasa hukum PT. Prima Lima Tiga Bonar Parulian Sidabukke, SH sempat memohon untuk dibukanya ruang diskusi untuk perpanjangan waktu, 

Namun sayang permohonan Bonar ini di tepis keras oleh tim kuasa hukum PT. Oase Arta Kapital, Dr. Teddy Reiner Sondakh, SH S.Psi., M.Hum dan Ir. Peter Susilo, salah satu pemohon PKPU. "Agenda hari ini adalah rapat voting proposal perdamaian, bukan rapat voting perpanjangan waktu." tandas Peter Susilo. 

Dengan hasil voting yang ada, dapat asumsikan PT. Prima Lima Tiga tidak bisa lepas dari jerat Pailit. Agenda selanjutnya 11 Mei 2020, pembacaan hasil voting oleh Majelis Hakim. Diketahui bahwa PT. Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang. Untuk membiayai pembangunan tersebut, PT. Prima Lima Tiga meminjam uang ke PT. BNI Persero dan sejumlah kreditur lainnya termasuk PT. Oase Arta Kapital. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement