Jabatan Plt Disoal, Komisi A DPRD Surabaya Mendesak Pemkot Mengisi Kekosongan Jabatan



Surabaya- Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai, banyaknya jabatan Plt atau Pelaksana Tugas di lingkungan Pemkot Surabaya, membuat kinerja kedinasan tidak bisa maksimal.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Ghofar Ismail mengatakan bahwa,  jabatan Plt. Tidak bisa mengambil keputusan yang strategis karena sifatnya sementara tidak definitif.

“Untuk itu kami mendesak Walikota Surabaya segera mengisi kekosongan jabatan yang saat ini hanya diisi oleh Plt.” papar Ghofar, Selasa ( 4/8/2020).

Dia mencontohkan, seperti di level Kelurahan, banyak Sektretaris Kelurahan yang kini merangkap menjadi Plt. Lurah atau Kepala Kelurahan sementara. Hal ini membuat kinerja Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat tidak begitu maksimal.

“Dan ini juga akan berdampak pada kinerja Pemkot Surabaya, karena Plt, Itu ruang gerak kerjanya tidak luas dalam setiap menyikapi permasalahan di masyarakat.” ujarnya.

Ia menjelaskan, permasalahan di masyarakat masih banyak yang belum diselesaikan karena terkendala jabatan Lurah dipegang Plt.

Terutama masalah tanah, lanjut Ghofar, nah ini yang menyelesaikan harus Lurah, bukan Plt. Karena Plt tidak bisa memutuskan atau menyelesaikan permasalahn tanah di tingkat bawah atau masyarakat.

Ghofar menyebutkan bahwa, seringkali Komisi A mendapat aduan dari masyarakat saat hearing, agar segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Surabaya untuk segera mengisi jabatan yang masih kosong.

Ia berharap, agar kinerja kedinasan di lingkungan Pemkot Surabaya berjalan maksimal, sehingga layanan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

“Berharap secepatnya tidak ada lagi jabatan Plt-Plt di kedinasan Pemkot Surabaya, agar layanan masyarakat berjalan maksimal.” tambahnya. (Adv/ Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement