Paslon Pilkada Surabaya Wajib Tes Swab Saat Mendaftar ke KPU Surabaya

 




Surabaya- Sosialisasi pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020, yang digelar oleh, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Surabaya, yang di kemas lewat Media Gathering, di ruang Graha Swara lantai 3, Kantor KPU jalan Adityawarman Surabaya. Kamis (3/09/2020)


Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan, seluruh tahapan dan aturan termasuk soal, pendaftaran telah tertuang dalam PKPU. Ada dua hal penting bagi pasangan calon, yakni ‘kapal dan penumpang harus sama-sama clear’.


Menurut dia, dalam masa pendemi ini, seluruh tahapan Pilkada mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya bagi pasangan calon dan pendampingnya.


Untuk pasangan calon yang mendaftar, diwajibkan melakukan tes swab di rumah sakit yang dijadikan rujukan yakni, RSUD dr. Soetomo Surabaya.


Sementara itu, Soeprayitno, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya mengatakan, PKPU 10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 mengamanatkan pasangan calon saat mendaftar membawa hasil swab.


“Yang bisa masuk saat mendaftar sebatas Paslon, ketua dan sekretaris partai politik, serta tim penghubung paslon. Namun hasil tes yang positip tetap tidak menggugurkan pendaftaran,” tandas Soeprayitno. ( Ham)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement