Surabaya Perlu Penataan, Komisi A DPRD Surabaya Ajukan Revisi Perda Reklame

 






Surabaya-Lantaran banyak hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan adverstising oleh, para penyelenggara reklame di Surabaya. Komisi A DPRD Surabaya mengajukan Revisi Perda Nomor 5   tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame.


Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam industri advertising di Kota Surabaya. Mengingat Surabaya yang merupakan kota metropolitan dan mengambil jargon Surabaya Smart City, perlu penataan reklame yang selaras dengan hal itu.


''Untuk itu saya berpandangan dalam revisi Perda Reklame ini, semangatnya adalah, bagaimana agar seluruh industri advertising ini, hanya menggunakan videotron sebagai sarana promosi. Bilboard, bando dan baliho sudah tidak boleh diberlakukan, Pemkot tidak boleh menerbitkan SIPR baru untuk Bilboard, Bando dan Baliho. Yang boleh diterbitkan SIPR hanya, Videotron atau Megatron seperti, di kota kota besar di dunia,'' kata dia, Senin (8/3/2021).


Dia menjelaskan, pengusaha advertising diberikan kesempatan selama setahun sejak, Perda ini diundangkan, untuk melakukan pembongkaran jenis usaha seperti tersebut diatas.


''Sehingga kedepan estetika kota menjadi terjaga, tidak dipenuhi hutan reklame seperti saat ini,'' tandasnya.


Ia menyebutkan, kondisi estetika Kota Surabaya semakin rusak, lantaran saat ini, fasum dan fasos banyak dipenuhi titik reklame. Hal ini, membuat keasrian sempadan jalan yang dilalui masyarakat harus berebut dengan banyaknya titik reklame, yang saling berhimpitan satu sama lain.


''Hal-hal yang begini ini, harus segera diakhiri, demi hak masyarakat untuk mendapatkan pemandangan indah dikota tercintanya,'' jelas dia.


Arif Fathoni menambahkan, selain pelarangan sejumlah jenis reklame, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) juga tidak boleh digunakan sebagai media reklame. Hal ini agar, masyarakat Surabaya yang melintas di JPO tidak terhalangi oleh sarana reklame yang bertebaran, apalagi JPO tersebut banyak melintang di jalan jalan protokol Surabaya.


Masih Arif Fathoni, semangat inilah, yang membuat Komisi A mengajukan Raperda inisiatif revisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Pertama demi hak masyarakat, untuk terbebas dari simbol hutan reklame, yang selama ini tidak pernah ada upaya untuk memperbaiki. Yang kedua, mendukung Pemkot Surabaya menjalankan jargon Surabaya Smart City.


''Bukan hanya sekedar jargon, karena industri advertisingnya masih konvensional,'' pungkasnya. (Adv/Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement