Pedagang Pasar Turi Setuju Damai, Pengacara Sahlan Azwar : Segera Membuka Kembali Pasar Agar Pedagang Bisa Jualan

SURABAYA - Usai diputuskan berdamai perkara PKPU/Kepailitan, terkait seluruh pedagang dengan managemen Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa, Sejumlah pedagang yang dikuasakan ke pengacara Sahlan Azwar,SH.MH setuju berdamai, dengan syarat meminta beberapa hal agar keinginan pedagang dipenuhi. 

Sebagaimana pada pemberitaan Surabaya Newsweek sebelumnya terkait perdamaian antara pedagang dengan managemen yang telah diputus di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin, Dalam hal ini Sahlan Azwar yang juga berprofesi tidak hanya pengacara namun juga sebagai kurator, meminta supaya keinginan kliennya dikabulkan. 

"Sikap kita sepakat damai namun gala bumi harus :
1. Segera membuka kembali pasar agar pedagang bisa jualan
2. Memastikan kepemilikan legalitas/sertifikat pembeli
3. Membenahi fasum, parkir dll
4. Membersihkan hal2 yg sifatnya kumuh disekitar gedung," ujar pengacara asal sumatera barat ini, membalas konfirmasi terkait keinginan klien/pedagang, Kamis (20/5/2021). 

Sahlan juga menambahkan soal legalitas pedagang terkait sertipikat. "Point point perdamaian Yg dulu dapat sertifikat sratatitle karena itu tanah pemkot gak bisa dapat maka diganti sertifikat HPL, BPHTB yg sudah dibayarkan 5% dikembalikan ke pembeli," pungkasnya menyampaikan harapan klien. 

Sementara terpisah sebelumnya, Kurator atau pengurus perkara PKPU Pasar Turi yakni, Yohanes Dipa Widjaja menjelaskan, Bahwa pemohon dan termohon telah sepakat untuk berdamai. Proposal perdamaian yang telah ditandatangani Termohon PKPU dan para Kreditur sudah disetujui lebih dari setengah kreditur separatis.dan konkuren yang hadir serta memiliki hak suara. 

"Terhitung sejak hari ini, perkara PKPU/Kepailitan Gala Bumi Perkasa ini resmi selesai," kata Kurator Yohanes Dipa saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2021) kemarin. 

Tak hanya itu, Yohanes juga menambahkan, Soal berapa total tagihan dalam PKPU ini, Dan bagaimana sistem pembayaran tagihannya dikatakan telah tertera dalam proposal dari debitur. 

“Totalnya sekitar 1,3 Triliun, persisnya tadi 800 miliar untuk Konkuren dan Separatis kurang lebih 500 sampai 600 miliaran. Banknya ada dua yaitu Mandiri dan BNI. Dalam pernyataan pembayaran memakai sistim grace period,” tandasnya. 

Selain itu, Sururi,SH.MH Kuasa hukum Pasar Turi (PT Gala Bumi Perkasa) selaku Debitur PKPU, turut memberikan komentar atas putusan perdamaian dan menyatakan puas. 

"Alhamdulilah, Saya puas dengan hasil PKPU kemarin karena berakhir dengan damai, tujuannya itu PKPU untuk kebaikan semuanya para pihak baik debitur maupun kreditur, tiga sampai enam bulan kedepan sudah bisa buka kembali seperti jumlah 236 stand sebagai kreditur, karena pasar turi sudah lama tidak buka jadi nanti ada perbaikan eskalator dan lift," ungkap pengacara Sururi saat di temui di PN Surabaya. 

Dimana Sururi kembali menyampaikan Untuk permintaan pedagang seperti yang disampaikan melalui pengacara Sahlan selaku kuasa hukum pedagang, terkait legalitas sertipikat sudah diajukan ke pemerintah kota, dan untuk pedagang atau bangunan yang diluar gedung nantinya akan direalisasikan, agar berjualan didalam dan yang lainnya akan diperbaiki. 

Untuk diketahui, Point isi proposal perdamaian yang diajukan PT Gala Bumi Perkasa selaku Debitor terhadap seluruh kreditor sesuai perkara PKPU nomor :18/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby disampaikan sebagai berikut. 

PT Gala Bumi Perkasa telah ada investor yang menyatakan minatnya untuk bekerjasama, namun tetap memakai bendera PT Gala Bumi Perkasa tapi dijalankan oleh management baru, agar pemeliharaan unit unit The Rich Prade Bali serta Pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Surabaya berjalan sesuai yang diharapkan banyak pihak. 

Dan, Rencana perdamaian terhadap kreditor separatis, 
1.PT. Gosco Capital
2.PT Indosuryo Wahyupahala 
3.Bank Mayapada, 
4.Kreditor Konkuren Pasar Turi Surabaya dan Supplier, Kontraktor, Perseroan Terbatas maupun Bank BNI pembayaran dengan angsuran selama 36 bulan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement