Menyoal Pembangunan Gudang di Kali Kedinding, Ini Harapan DPRD Surabaya

 




Surabaya- Soal izin dan pertanggung jawaban pembangunan gudang di Jalan Kali Kedinding Tengah, kembali digelar secara virtual oleh Komisi A DPRD Surabaya. Senin (14/06/2021).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, tempat usaha di kawasan Kali Kedinding Tengah II sudah terlanjur berdiri.

“Padahal disitu bukan untuk pergudangan,” kata Pertiwi Ayu Krishna Senin (14/06/2021) usai hearing.

Ia menjelaskan, ada juga laporan warga yang terbaru yang menyampaikan jika terdapat 8 tempat usaha.

“Yang 8 ini kita urus dan ditata dulu kembalikan fungsinya,” ujar Pertiwi Ayu Krishna akrab disapa Ayu.

Menurut dia, fungsi rumah usaha dan gudang itu berbeda. Rumah usaha bukan untuk pergudangan.

“Kalau gudang itu penyimpanan barang saja, dan kalau rumah usaha itu 50 persen dihuni,” katanya

Disana, ternyata truk truk trailer juga masuk, otomatis fasilitas lebar jalan tidak memungkinkan. Untuk itu, komisi A meminta izin peruntukan untuk pergudangan tidak digunakan dan dikeluarkan lagi.

“Yang kita pikirkan, bagaimana ini sudah terlanjur menjadi klaster pergudangan. Apakah ini harus mengulangi hal yang sama atau memperbaiki (perizinan),” tandasnya.

Menurut dia, jika diperbaiki, tentu yang baru akan merasa iri dengan yang lama karena sudah terlanjur menjadi gudang.

“Itu yang harus dipikirkan pemerintah kota, seperti berkomunikasi dengan gudang gudang yang lama,” ucap Ayu.

Sementara menurut Cipta Karya, jelas Ayu, tidak memungkinkan untuk dihapuskan. Maksudnya dikembalikan fungsi kawasan pemukiman.

“Kalau memang tidak mungkin, apakah yang baru ini tidak akan mencuat kekecewaan seperti RT lain kok boleh yang ini enggak,” kata Ayu.

Sedangkan pengaduan dari RT lama pun, sebenarnya timbul keberatan juga, karena disana ada juga kawasan pemukiman.

“Semula timbul dari perorangan, tetapi sekarang dari RT dan RW karena di sana dijadikan pergudangan,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah kota mendatangkan ahli yang betul betul menguasai dan mempelajari.

“Apakah itu harus dipindahkan atau yang pemukimnya itu suruh mereka membeli sekalian, sehingga tidak saling merugikan satu sama lain,” imbuhnya.

Ditanya izin peruntukan rumah usaha di kawasan pemukiman yang terlanjur berubah fungsi menjadi gudang, Ayu menegaskan harus dicabut. “Untuk yang baru jelas kita akan cabut,” tegas Ayu.

Sementara, ada yang lama bahkan puluhan tahun hal ini tergantung pemerintah kota.

“Kalau dia (Pemkot) sulit mencabut atau seperti apa harus dirapatkan betul apakah mereka dipindah,” tutup Ayu.   

Saat hearing berlangsung, Dedy Purwito Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, mengatakan, jika pihaknya pernah menyampaikan soal perizinan di lokasi Kali Kedinding tengah II

“Memang kebanyakan izinnya itu rumah usaha dan industri,” ujar Dedy Purwito. Senin (14/06/2021) saat rapat.

Karena itu, ia mengaku sudah menerbitkan peringatan tertulis kepada rumah usaha maupun industri untuk menyesuaikan perizinannya.

“Kami saat ini masih memantau terus terkait dengan sanksi yang akan diberikan,” pungkasnya. ( adv/Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement