Komisi A DPRD Surabaya: Sebaiknya RHU di Buka dengan Prokes Ketat

 





Surabaya – Rekreasi Hiburan Umum ( RHU), masih menjadi perbincangan  antara legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemkot Surabaya). Kapan waktu yang tepat kembali dibuka.

Meski, Surabaya tinggal menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) soal status Level 2 PPKM, namun sejumlah kalangan mendesak agar RHU segera dibuka.

“Supaya hidup lebih hidup, terutama sektor ekonomi bangkit sebaiknya RHU dibuka saja, namun dengan prokes ketat saya pikir no problem. Pijakannya sudah jelas, Surabaya sudah Level 3 dan kini akan masuk Level 2 PPKM.”ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, Sabtu (11/09/21).

Dia menjelaskan, pengusaha RHU di Kota Surabaya merasa lega dengan adanya PPKM Level 2, hal ini  membawa angin segar pada dunia pelaku usaha.

“Pengusaha RHU menyambut baik wacana pembukaan industri pariwisata, setelah Kota Pahlawan turun menjadi PPKM level 2 berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 4 September 2021.” jelasnya.

Menurut dia, apapun hal ini akan menjadi meriah di kota surabaya, dalam hal hidup lebih hidup.

Budi Leksono menambahkan, protokol kesehatan harus dipatuhi dengan ketat dan para pelaku usaha industri RHU, hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi mereka yang bekerja di RHU.

"Kami berharap semua pihak bisa menghormati aruran aturan yang sudah dibuat pemerintah, sebab semua ini sudah melalui kajian kajian yang matang dan tetap taati aturan prokes," pungkasnya. ( Adv/ Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement