Dipersidangan Terungkap, Ada Perbedaan Luasan Bangunan Kondotel The Eden Kuta

SURABAYA - Adanya kerugian yang diderita Suryandu dan beberapa konsumen yang telah membeli property Kondotel The Eden Kuta, terungkap di persidangan.

Kerugian itu, diungkapkan tiga orang saksi yang dimintai keterangan pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (17/11/2021) diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 

Tiga orang saksi yang dimintai keterangan dimuka persidangan itu bernama Suryandaru sebagai saksi pelapor, Tommy Sugianto dan Lie Anto Yoga.

Dari tiga orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, hanya Suryandaru yang memberikan keterangan melalui video call, untuk Tommy Sugianto dan Lie Anto Yoga hadir di persidangan.

Meski diperiksa satu persatu, namun tiga orang saksi tersebut mengatakan bahwa ada luasan bangunan yang tidak sesuai antara di brosur dengan yang tertera di sertifikat maupun Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).

Saksi pertama yang mengungkap adanya perbedaan luas bangunan antara yang tertera di brosur dengan yang di PPJB atau sertifikat yang lain adalah Tommy Sugianto.

Diawal kesaksiannya, sebelum menceritakan luasan bangunan yang ia terima, Tommy Sugianto mengatakan, awalnya tidak tertarik untuk membeli kondotel yang ditawarkan tim marketing saat itu.

"Awalnya, saya tidak tertarik untuk membeli kondotel The Eden Kuta. Waktu itu, saya bersama keluarga sedang jalan-jalan di Galaxy Mall dan melihat ada pameran property disana," ujar Tommy.

Saya, lanjut Tommy, mulai tertarik untuk membeli kondotel The Eden Kuta, karena presentasi salah satu marketing. Dan marketing itu menjelaskan tentang adanya pasive income jika membeli property Kondotel The Eden Kuta.

"Lalu, siapa yang melayani anda waktu itu? Apakah orang yang menjelaskan ke anda tersebut anak buah atau karyawan terdakwa Stepanus?," tanya hakim Suparno.

Tommy Sugianto pun menjawab bukan. Masih menurut kesaksian Tommy, marketing itu juga menjelaskan Return On Investment (ROI).

"ROI yang ditawarkan ke saya jika membeli kondotel The Eden Kuta sebesar 9 persen sampai 10 persen. Bahkan, bisa mencapai 12 persen setahunnya," ungkap Tommy dipersidangan.

Bukan hanya ROI dan keuntungan yang dirasakan jika membeli kondotel. Pada persidangan ini, Tommy juga bercerita, bahwa para pembeli akan mendapatkan luasan bangunan yang sesuai dengan nilai investasi yang akan dikeluarkan.

Lalu, berapa luas bangunan yang ia terima jika membeli kondotel The Eden Kuta? Lebih lanjut Tommy menjelaskan, bahwa luas bangunan yang ia peroleh adalah 30 M².

"Waktu itu, luas bangunan yang saya dapat adalah 30 M². Harga yang saya bayarkan Rp. 670 juta. Pembelian dilakukan April. Karena saya membeli secara kredit, maka harga berubah menjadi Rp. 900 juta," kata Tommy.

Ketika menerima sertifikat, sambung Tommy, baru saya tahu jika luas bangunan 25,8 M². Saat saya mendapatkan luasan 25,8 M², hal ini kami tanyakan ke para pembeli yang lain dan para pembeli juga mendapatkan luasan yang sama yaitu 25,8 M².

Erentua Damanik, salah satu hakim anggota yang ikut memeriksa dan memutus perkara ini kemudian bertanya ke saksi, apakah saksi pernah melakukan penghitungan ulang dengan luasan yang hanya 25,8 M²? Atas pertanyaan ini, Tommy pun menjawab tidak pernah.

Luas bangunan yang hanya 25,8 M² juga dibenarkan Lie Anto Yoga. Dalam kesaksiannya, Lie Anto Yoga yang hanya diperiksa tak lebih dari 10 menit ini menuturkan, di brosur tertera luas bangunan ± 30 M².

"Namun, PPJB yang tertera 25,8 M². Untuk kondetel yang saya beli tipenya Duluxe Standart seharga Rp. 750 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai," ungkap Lie Anto Yoga. 

Dalam persidangan ini, saksi Lie Anto Yoga juga menjelaskan tentang keuntungan yang ia dapatkan selama enam tahun sejak 2013.

"Keuntungan yang sudah saya rasakan sejak 2013 sebesar Rp. 22 juta pertahunnya. Namun, sejak 2020 sampai sekarang, saya belum menikmati keuntungan sepeserpun," terang Lie Anto.

Meski tidak menghadiri persidangan secara langsung, Suryandaru juga mengungkapkan adanya perbedaan luas bangunan kondotel The Eden Kuta, antara dibrosur dengan surat permintaan pembelian unit.

Suryandaru yang dimintai keterangan melalui video call mengaku bahwa dibrosur luasnya 30 M² namun ketika dalam sertifikat yang ia terima luasnya menjadi 25,8 M².

"Tahun 2010, saya membeli unit kondotel dengan harga Rp. 692 juta. Pembelian unit secara diangsur. Unit yang saya beli 2375," ungkap Suryandaru melalui saluran video call.

Sejak Mei 2017, lanjut Suryandaru, keuntungan pertahun yang sudah dirasakan sebesar Rp. 23 juta. Dan dalam surat pemesan atas nama Suryandaru, luas bangunan yang tertera adalah ± 30 M².

Ada hal menarik yang terungkap dipersidangan. Brosur tentang unit kondotel The Eden Kuta yang ada pada Jaksa Ni Made Sri Astri Utami dan dijadikan barang bukti, dengan brosur unit yang dipegang Nurmawan Wahyudi dan Maulina Nurlaily selaku penasehat hukum terdakwa Stepanus Setyabudi berbeda.

Brosur unit kondotel yang ada pada penuntut umum dan dijadikan barang bukti tertera bahwa luas bangunan adalah 30 M² sedangkan dibrosur yang ada pada tim penasehat hukum terdakwa Stepanus Setyabudi adalah ± 30 M².

Selain itu, pada persidangan ini, Nurmawan Wahyudi salah satu penasehat hukum terdakwa Stepanus Setyabudi mengajukan permohonan pengalihan penahanan untuk terdakwa. Adapun yang menjadi alasan penasehat hukum terdakwa ke majelis hakim adalah bahwa terdakwa Stepanus Setyabudi mempunyai penyakit jantung koroner.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan disusun Jaksa I Gede Willy Pramana disebutkan, bahwa terdakwa Stepanus Setyabudi didakwa diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf (f) jo pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu juga dijelaskan, perbuatan terdakwa Stepanus Setyabudi terjadi April 2010, bertempat di Galaxy Mall yang terletak di Jalan Dharmahusada No. 35-37, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. 

Terdakwa Stepanus Setyabudi merupakan Direktur PT. Papan Utama Indonesia sejak tahun 2008, bergerak dibidang usaha properti kondotel, ruko, dan perumahan.

Selanjutnya, tahun 2009, terdakwa Stepanus Setyabudi mulai mengerjakan proyek kondotel The Eden Kuta yang pembangunannya bertempat di Jalan Raya Kartika Plasa No. 42 Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Setelah masterplan pembangunan The Eden Kuta disiapkan, PT. Papan Utama Indonesia mengajukan perijinan berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan diterbitkan Dinas Cipta Karya tanggal 10 Desember 2009.

Begitu mendapatkan IMB, PT. Papan Utama Indonesia bekerjasama dengan PT. Prambanan Dwipaka untuk membangun kondotel The Eden Kuta.

Pembangunan disesuaikan dengan masterplan yang telah disiapkan sebelumnya dengan tipe dan luas kamar yaitu Deluxe studio dengan luas 30 M², Executive studio dengan luas 45 M², dan Suite room dengan luas 60 M², dengan seluruh tipe kamar menggunakan perhitungan luas semigross atau luas area unit nett ditambah dengan luas area bersama dan dibagi secara proporsional terhadap seluruh unit yang ada di lantai dimaksud.

Hal tersebut diketahui terdakwa. Selanjutnya, tahun 2010 saat terdakwa akan melakukan promosi untuk penjualan unit kondotel The Eden Kuta, terdakwa membuat konsep brosur penjualan unit kondotel The Eden Kuta.

Dalam konsep tersebut dicantumkan :”Jumlah unit : 278 unit terdiri dari Deluxe Studio luas 30 M² sebanyak 254 unit ; Executive Studio dengan luas 45 M2 sebanyak 5 unit, Suite Room dengan luas 60 M² sebanyak 19 unit”, seakan-akan luas yang diuraikan tersebut adalah luas yang sebenarnya.

Terhadap konsep tersebut, diserahkan kepada konsultan design. Setelah konsep brosur siap untuk dicetak, terdakwa melakukan pemeriksaan kembali terhadap konsep brosur. Kemudian, setelah terdakwa Stepanus Setyabudi menyetujui konsep brosur tersebut, konsultan design langsung mencetak konsep brosur dan menggandakannya dengan isi brosur : 

THE EDEN - **** HOTEL

Developer : Property 21 group
Lokasi proyek : Jl. Kartika Plaza, 
                                        Kuta, Bali-  
                                        Indonesia
Luas tanah : 4.000 m2
Jumlah lantai : 5 lantai untuk  
                                        studio condotel +  
                                        1 lantai untuk 
                                        basement service 
                                        & parkir

Luas bangunan : + 15.000 m2
Jumlah unit : 268 unit terdiri dari :
       1. Deluxe Studio – 30 m2 : 234 unit
       2. Executive Studio – 45 m2 : 5 unit
       3. Suite Room – 60 m2 : 29 unit

Konsep design : Retro arsitektur
Status kepemilikan : Strata title di atas tanah HGB JT 2039 (Hak Milik Satuan
Rumah Susun)

LOKASI Dst....

Masih menurut isi dahwaan, setelah brosul siap untuk disampaikan kepada para calon pembeli, selanjutnya terdakwa Stepanus Setyabudi bekerjasama dengan Free Line Property untuk menyebarkan brosur, memberikan penjelasan terkait dengan fasilitas, lokasi, keuntungan, dan harga serta pemilihan unit kepada customer terkait dengan kondotel The Eden Kuta.

Kemudian, Julia Wira Jani yang bekerja pada bagian pemasaran Free Line Property, ditugaskan Free Line Property untuk melakukan pemasaran melalui pameran properti dibulan April 2010 di Galaxy Mall, terletak di Jalan Dharmahusada No. 35-37, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Julia Wira Jani kemudian menyerahkan brosur tersebut kepada Suryandaru, Tommy Sugianto, Lie Anto Yoga dan Herri.

Isi dari brosur tertulis :
Jumlah unit : 268 unit terdiri dari :
    • Deluxe Studio – 30 m2 : 234 unit
    • Executive Studio – 45 m2 : 5 unit
    • Suite Room – 60 m2 : 29 unit

Setelah Suryandaru, Tommy Sugianto, Lie Anto Yoga dan Herri melihat brosur tersebut, mereka tertarik untuk membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio.

Namun saat empat orang ini telah membeli unit kondotel The Eden Kuta dan kondotel The Eden Kuta telah terbangun, kemudian dilakukan pengukuran ulang terhadap unit deluxe studio milik Suryandaru oleh petugas pengukuran BPN Kabupaten Badung, didapati luas bangunan adalah 26,06 M², tidak sesuai dengan jumlah seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 M². (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement