Sidang Pemeriksaan Setempat di Puncak Darmo Permai Utara III, Camat Sambikerep Sebut Obyek Sengketa Masuk ke wilayah Kelurahan Lontar

 

SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5–7, yang menjadi obyek sengketa antara Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono. Jum’at (19/11/2021).

Sebelumnya, Mulyo Hadi mengklaim tanah itu warisan almarhum orang tuanya, Randim P. Warsiah berdasarkan bukti-bukti surat keterangan bekas milik adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021, kutipan sementara register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345, persil 186, klas D.II seluas 6.850.meterpersegi atas nama Mulyo Hadi dan daftar mutasi sementara objek dan wajib pajak tanggal 10 November 2018 serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 2 Desember 2016 diketahui lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016.

Sebaliknya Widowati Hartono merasa memiliki tanah itu sejak 1995 setelah membeli dari PT Darmo Permai berdasar akta jual beli di notaris. Setiap tahun, dia juga membayar pajak bumi bangunan (PBB) dan Tanah itu juga dikuasai dan dikelolanya dengan dipagar tembok keliling sesuai batas tanah yang ada dalam SHGB 4157/Kelurahan Pradakali Kendal, bahkan diperkuat dengan perpanjangan SHGB tanah pada 2002 yang disetujui dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.

“PS ini sengaja dilakukan, untuk mengecek apakah obyek yang disengketakan ada atau tidak atau hanya ilusi saja. Sebab menurut majelis terkadang obyek dilapangan tidak ada,” kata hakim Sutarno di lokasi PS.

Dari pantauan saat sidang PS, sempat terjadi perbedaan pendapat kuasa hukum Mulyo Hadi, Yohanes Dipa Wijaya dengan kuasa hukum Widowati Hartono, Adi Dharmawicaksana di obyek sengketa.

Perdebatan dipicuh akibat pernyataan Camat Sambikerep kala menjawab pertanyaan Yohanes Dipa, bahwa obyek sengketa yang saat ini sudah dipasangi pagar tembok tersebut ternyata berada di kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Bukan di kelurahan Sambikerep.

“Obyek ini masuk ke wilayah mana pak, kelurahan Pradakali Kendal atau wilayah Kelurahan Lontar,? ” tanya Yohanes Dipa di lokasi PS sambil menunjuk bangunan pagar setinggi 2 meter.

“Masuk ke wilayah Kelurahan Lontar,” jawab Camat Sambikerep, Ferdiansyah

Kalau Pradakali Kendal dimana Pak,? Tanya Yohanes Dipa lagi.

“Letaknya di seberang sana, dekat dengan Indomart,” jawab Camat Sambikerep, Ferdiansyah lagi.

Dipertegas lagi oleh Yohanes Dipa, apakah pernah wilayah Lontar ini dulunya berasal dari Prada kali kendal,?

“Oh tidak, tidak pernah ada pak,” jawab Camat lagi.

Mendengar jawaban Camat Sambikerep seperti, sontak emosi Adidharma Wicaksana pun tersulut. Adidharma protes karena Camat Sambikerep ditanyai lokasi tanah, padahal dia tidak ikut dijadikan saksi dalam gugatan perdata antara Mulyo Hadi dengan Widowati Hartono, klien dia.

“Pak Camat kan tidak ikut jadi saksi. Hari ini bukan sidang mendengarkan keterangan saksi, tapi sidang PS Pak,” protes Adidharma Wicaksana kepada hakim.

Menengahi perselisihan yang terjadi, hakim Sutarno menjelaskan, bahwa keberatan Adidharma akan dicatat oleh Panitera. “Kami tidak mau bertele-tele. Kalau kalian tidak bisa kondusif kami pulang, Majelis turun kelapangan hanya untuk melihat obyek yang digugatan.,” tegas hakim Sutarno.

Setelah satu jam lebih melakukan peninjauan obyek sengketa tanah, diakhir sidang PS, hakim Sudar selaku hakim ketua majelis hakim memberikan waktu penundaan sidang sampai Hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021, dengan agenda memberikan kesempatan pada pihak Mulyo Hadi untuk menghadirkan saksi-saksi. “Kalau bisa pagi ya, untuk pemeriksaan saksi, sebab kalau sudah siang, pendengaran dan mata kita sudah kabur, maklum sudah tua,” pungkas hakim Sudar.

Dikonfirmasi selepas sidang PS, Adidaharma Wicaksana selaku kuasa hukum Widowati enggan berkomentar saat ditanyai awak media terkait persidangan setempat ini Sementara penasehat hukum Mulyo Hadi, Yohanes Dipa Wijaya mengungkapkan bahwa dengan PS ini, pihaknya semakin mempunyai alasan yang kuat untuk menggugat Widowati Hartono.

Sebab menurut Yohanes Dipa, dalam sidang PS tadi ada Camat yang dengan tegas mengatakan bahwa lokasi obyek sedang disengketakan, bukanlah berada di Kelurahan Pradakali Kendal, tetapi di Kelurahan Lontar.

“Dalam gugatan, kita kan mendalilkan bahwa lokasi tanah tersebut adanya di Lontar, bukan berada di Pradakali Kendal. Bukti hak mereka, tertulis di SHGB 4157/kelurahan Pradakali Kendal, padahal obyek tanahnya ada di Lontar,” ungkapnya setelah PS.

Ditegaskan Yohanes Dipa, sengketa antara kliennya, Mulyo Hadi dengan Widowati Hartono haruslah ada kejelasan dari Pihak BPN 1. Sebab pada dasarnya sejak dulu tidak pernah ada perubahan wilayah yang dulunya Lontar menjadi Prada Kali Kendal “Dan sebaliknya,” pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement