Saksi Sebut Korban Telah Dapatkan Keuntungan dari Investasi MTN, Perkara ini Layak Perkara Perdata

 

Surabaya, Newsweek - Saksi menyebut korban perkara penipuan investasi PT Berkat Bumi Citra telah mendapat keuntungan dari investasi Medium Term Note (MTN) yang dilakukannya. Keuntungan didapat korban sebelum terjadi gagal bayar akibat faktor ekonomi.

Sebanyak tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis pada sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Lim Victory Halim, Komisaris Berkat Bumi Citra dan Annie Halim, Dirut PT Bumi Citra Pratama. Tiga saksi tersebut diantaranya, Subkhi (ahli waris pemilik tanah di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang), Albert Purnomo (marketing PT Berkat Bumi Citra), dan Nico Wijaya (Branch Manager PT Bumimas Inti Cemerlang). Ketiga saksi tersebut diperiksa secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/4/2022).

Subkhi diperiksa terkait penjualan sebidang tanah seluar 2,3 hektare di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang kepada PT Berkat Bumi Citra. Dalam keterangannya, Subkhi membenarkan bahwa tanah tersebut sekarang telah terjual. Namun dirinya tidak mengetahui detail penjualan tanah tersebut. “Iya sudah dijual, tapi tidak tahu (dijual ke siapa dan berapa nilai jualnya),” ujarnya.
 
Sedangkan saksi Albert dalam keterangannya membenarkan dirinya pernah memprospek Tris Sutedjo dan Benhong pada April 2016 silam. “Saat itu kami tawarkan produk surat utang MTN. Ibu Tris inves Rp 250 juta dan Pak Benhong Rp 500 juta, dengan tenor 6 bulan. Dengan bunga dijanjikan kurang lebih 9 persen,” ungkapnya.

Albert memastikan bahwa Tris Sutedjo telah mendapatka keuntungan sebanyak 2 kali, kemudian terjadi gagal bayar. Ia juga memastikan bahwa dirinya saat itu menawarkan produk MTN, bukan deposito. “Menandatangani formulir penempatan MTN dulu, kemudian baru transfer ke rekening PT Berkat Bumi Citra. Gagal bayar karena faktor ekonomi,” beber Albert.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui proses PKPU pailit PT Berkat Bumi Citra, Albert mengaku mengetahuinya. Bahkan juga mengetahui bahwa saat proses PKPU pailit ada janji pelunasan. “Sebelum tanda tangan PPJB investor dan nasabah tanda tangan pelunasan,” tegas Albert.

Sementara itu, saksi Nico Wijaya selaku Branch Manager Bumimas Inti Cemerlang membenarkan bahwa salah satu anak buahnya pernah menawarkan produk MTN kepada saksi korban Endry Sutjiawan. Saat Welfrid Silalahi, kuasa hukum kedua terdakwa melontarkan pertanyaan apakah anak buahnya menawarkan MTN atau deposito, Nico menyebut MTN. “Itu sudah jelas Pak, di surat sudah tertulis Medium Term Note (MTN), bukan deposito. Juga tidak ada arahan untuk menjual deposito,” kata Nico.

Usai sidang, Imam Santoso, yang juga salah satu kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, dari persidangan kali ini terbukti bahwa yang ditawarkan PT Berkat Bumi Citra bukan deposito. “Terbukti yang ditawarkan bukan deposito, melainkan MTN dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan,” bebernya.

Apalagi, kata Imam Santoso SH selaku kuasa hukum terdakwa , dari keterangan saksi di persidangan juga terungkap bahwa para nasabah juga pernah mendapat keuntungan. “Juga pernah diajukan upaya-upaya keperdataan seperti PKPU dan kepailitan. Juga sudah diberikan jaminan PPJB sebagai jaminan penyelesaian utang,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, Imam menyebut bahwa perkara ini merupakan perkara perdata. “Ya dari awal sudahlah bahwa terkait skema MTN ini sebuah perkara kepedataan,” pungkas Imam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan dugaan penipuan investasi Medium Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement