Tak Terima Dibully, Tukang Las Nekat Tiduri Bunga

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya,
Kompol Lily Djafar, memamerkan pelaku pencabulan
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus pemuda bejat, Agus, (18), warga Jl. Donowati, Surabaya, yang tega mencabuli bunga, (14), warga Jl. Tanjungsari, Surabaya, hanya lantaran gengsi dibully temannya. Bully verbal yang diterima pemuda yang tak tamat Sekolah Dasar (SD) ini membuat dirinya berurusan dengan polisi. Sebab kasus pencabulan yang dilakukannya lantaran dia sering dibully karena tidak berani berbuat asusila kepada pacarnya. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan kasus ini bermula akibat seringnya pelaku dibully, hingga pelaku akhirnya nekat melakukan pencabulan terhadap pacarnya, bunga, untuk membuktikan kepada temannya.

 Kronologis kejadian pencabulan bermula saat dia akan membeli rokok. Pelaku pada waktu itu mendapat bully dari temannya. Karena tidak terima dia langsung mengajak bunga untuk membeli rokok. Setelah rokok sudah dibeli pelaku, ternyata ada maksud lain dari pelaku. Pelaku mengajak bunga ke sebuah warung kosong yang tidak ditempati.

 Bunga yang masih polos hanya menurut saja saat diajak masuk. Saat di dalam warung itu, pelaku langsung memaksa bunga untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Tenaga Bunga untuk menolak kalah dengan pelaku yang adrenalinnya sudah tertantang akibat Bully yang diterimanya. Akibatnya terjadi lah hubungan intim tersebut.

 Bunga yang meninggalkan rumah sejak 8 Desember 2015 tak kunjung pulang. Dia merasa takut untuk pulang akibat apa yang telah dialaminya. Bunga sempat berkunjung dan bermain bersama temannya. Namun, dia tetap tidak berani untuk menampakkan diri ke depan orang tuanya. Hingga korban ditemukan tanggal 14 Desember 2015 di Jl. Dukuh Kupang Utara.

 Setelah dicerca pertanyaan oleh orang tuanya, akhirnya Bunga mengaku jika telah disetubuhi dan dicabuli oleh pacarnya yang bekerja sebagai tukang las. Sehingga Bunga takut untuk pulang selama 6 hari. Selama meninggalkan rumah, dia terlantar dan tidur di pinggir jalan. Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tuanya melapor kejadian itu ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Dalam hitungan hari, petugas berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap bunga. Dalam kasus pencabulan ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 Milliar. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement