Dua Bandar Narkoba Kembang Kuning Dibekuk


SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya meringkus dua bandar narkoba yang biasa beroperasi di Surabaya. Selain meringkus Yudi dan Dwi Novianto, Petugas juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 117 gram dan 18 butir inek.
Kedua pelaku asal Surabaya langsung digelandang ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya Jalan Gayungsari Barat III, Jumat sore (13/5), setelah tertangkap basah membawa dan mengantar barang pesanan petugas yang menyamar.

Penangkapan dua bandar yang terkenal licin itu, BNNK Surabaya berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 anak bangsa dari jerat narkotika, yang kian mengkhawatirkan di Kota Surabaya. Kabag Pemberantasan, Kompol Dodon, Jumat (13/5) mengatakan keberhasilan menangkap dua bandar yang dikenal licin ini, berkat kejelian petugas yang sudah lama melakukan pengintaian.

Awalnya, petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, memesan sabu kepada, Yudi, yang dikenal sebagai bandar besar di kawasan Kembang Kuning Surabaya. Petugas dan Yudi bertransaksi melalui handphone dan bersepakat bertemu di Jalan Diponegoro. Namun, setelah petugas sampai di Jalan Diponegoro, transaksi dialihkan ke Jalan Prapanca. Saat Di Jalan Prapanca tersebut, bukan Yudi yang membawa narkoba pesanan petugas, melainkan Dwi Novianto.

Petugas langsung menyergap pelaku Dwi Novianto beserta barang bukti berupa sabu seberat 117 gram serta 18 butir inek di jok sepeda motornya. Petugas langsung menggelandang Dwi Novianto untuk menunjukkan keberadaan Yudi. Saat tersangka Dwi Novianto akan digelandang untuk menunjukan keberadaan Yudi. Petugas yang melihat tersangka Yudi di ujung gang langsung dikeler menuju Kantor BNNK Surabaya.

Tak hanya berhenti disitu, petugaspun menggelandang kedua tersangka di tempat tinggalnya di kawasan Kembang Kuning. Petugas menemukan timbangan, plastik untuk tempat sabu, handphone dan uang sebesar Rp 3 juta dari hasil penjualan. Petugas kini masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan tersangka dalam jaringan besar di Kota Surabaya. 

Tersangka dijerat dengan undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 55 dan PP nomer 25 tahun 2011, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement