Polisi Ringkus Anggota BNNP Gadungan Lakukan Penipuan

ILUSTRASI
TANAH BUNBU - Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, meringkus seorang pria yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel yang telah melakukan penipuan sebanyak tiga kali di kota setempat.

"Korban yang merasa ditipu oleh pelaku yang mengaku anggota BNNP Kalsel itu, melapor ke kami dan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkusnya," Kata Kapolsek Simpang Empat AKP Viktor Berliyanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Hendarta  melalui tlfn dengan wartawan news week.com , kamis tgl 5 mey 2016.

Ia mengatakan, pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (30/4) pagi sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.Untuk pelaku yang mengaku sebagai anggota BNNP Kalsel dan ternyata gadungan itu diketahui berinisial AR (32) warga Tanah Bumbu.

Dari hasil interograsi, pelaku melakukan penipuan dengan cara datang ke rumah korban untuk menawarkan jasa pengurusan terhadap anak korban yang sedang menjalani proses hukum, dimana dalam aksinya itu pelaku mengaku sebagai anggota BNN Kalsel dengan meminta uang sebesar Rp15 Juta.Uang Rp15 Juta itu untuk mengurus anak korban terkait proses hukumnya di kantor polisi dan kejaksaan, setelah itu korban menyerahkan uang dua kali pembayaran yang pertama Rp5 juta yang kedua Rp10 juta.

Setelah beberapa hari ditunggu tidak ada kabar, korban merasa tertipu atas perbuatan pelaku dan merasa dirugikan, setelah itu langsung melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Simpang Empat."Saat ini pelaku sudah kami ringkus dan barang bukti yang di amankan berupa kuitansi hasil transaksi dan sepucuk korek api berbentuk senjata api (pistol) karena pelaku mengaku sebagai orang BNN Kalsel," tuturnya.

Terus dikatakannya, dari hasil keterangan pelaku sudah melakukan penipuan sebanyak tiga kali dan terakhir korban Markasih (46) warga Tanah bumbu. Hasil penyidikan sementara pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (doni/beni)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement