Bos PT IMMS Dituntut 18 Tahun

LUMAJANG - Terdakwa Bos PT. IMMS Lam Chong San, dari hasil persidangan atas perkara tindak pidana korupsi, dituntut 18 tahun 6 bulan penjara sedangkan Abdul Ghafur Sekretaris Amdal dituntut 12 tahun. Sidang atas perkara pasir besi ini, digelar pada Selasa (23/8). Sidang digelar secara bersama-sama (tapi tidak dalam satu persidangan karena berkas perkara displitsing (pemecahan perkara).

Terdakwa bersama penasihat hukum (PH) nya dan pihak JPU dihadirkan. Dalam sidang itu, Hamidi SH MH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri Lumajang menjelaskan, Lam Chong San dituntut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut ditandatangani Lilik Indahwati SH.

“Menyatakan Lam Chong San sesuai dengan identitasnya dalam surat dakwaan. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kutip materi tuntutan pada Lam Chong San yang dibacakan saat persidangan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.

Kedua, kata Hamidi, JPU menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lam Chong San berupa pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Lam Chong San juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 79 miliar. Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita.

“Untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun 3 bulan penjara,” ujarnya menirukan isi materi tuntutan tersebut.

Bukan hanya itu, Lam Chong San juga diharuskan mengembalikan barang bukti kepada jaksa Penuntut Umum, yakni dokumen, administrasi dan sejumlah arsip termasuk barang-barang sitaan di kantor IMMS.

Ada 80 jenis item barang bukti dan semua barang bukti itu, dipergunakan untuk perkara lain atas nama Abdul Gafur terdakwa dalam perkara yang sama. Hamidi menyampaikan, kerugian negara sampai Rp 79 miliar.Makanya berkas tuntutannya sebanyak 265 lembar.

Sementara, Raden Abdul Gafur, Sekretaris Komisi Amdal juga dituntut berat, dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gafur dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya sebagaimana kalimat dalam berkas tuntutan.

Kedua, menuntut mejelis hakim agar menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Abdul Gafur Rp 600 juta subsidair 6 bulan. Dan menuntut barang bukti sebanyak 80 item dokumen yang seluruhnya dikembalikan pada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya.

Perkara tindak pidana korupsi ini, melibatkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saja. Bahkan, tuntutan ini direntutkan ke Kejagung.Menurut rencana, sidang pembelaan terdakwa Selasa (30/10) depan.

Ditanya soal perkara yang menjerat Kepala Bagian Ekonomi Ninis Rindhawati MT, Hamidi mengatakan belum masuk tahap 2.“Masih dalam proses penyidikan,” ujarnya. 

Dia menyampaikan, yang menentukan berkas lengkap (P21) atau tidak adalah tim kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Tapi pasti nanti akan disampaikan ke kita jika berkasnya sudah masuk dan akan manggil kejaksaan Lumajang) juga,” imbuhnya. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement