Sopir Taxi Di Pukul Pakai Batu, Mobil Di Bawa Kabur

BANGKALAN - Sopir taksi Mulyanto, warga surabaya, jalan Sidodadi Indah 6 H 17 RT. 28 RW 08 Taman Sidoarjo, dipukul pakai batu kepalanya hingga pingsan setelah sebelumnya pelaku tidak berhasil menjerat leher korban dengan tali, di bukit batukucing, desa telaga kecamatan galis kabupaten bangkalan, Kamis (24/8). Awalnya pelaku pura-pura menjadi penumpang dan minta untuk di antarkan ke istrinya di daerah kenjeran.

" Kejadian berawal pada pukul 03.00 WIB saat sopir tidur dan taksi parkir di jalan kapas krampung surabaya, tiba-tiba dibangunkan oleh 2 orang laki-laki yang tak di kenal minta antar ke jalan kenjeran untuk menemui istrinya, tapi sampai di tempat tujuan ternyata istri tidak ada di tempat kemudian tersangka minta di antar ke madura lalu sampai di madura tepatnya di Bukit Batu kucing desa telaga kecamatan galis penumpang minta turun untuk buang air kecil lalu naik kembali tapi salah satu penumpang menjerat leher sopir menggunakan ikat pinggang tapi tak berhasil karena tangan korban masuk ke leher, lalu teman satunya turun dan mengeluarkan sopir dari dalam mobil dan perkelahian terjadi selanjutnya sopir di pukul dengan batu kena kepalanya hingga jatuh pingsan ". Kata Bidaruddin, Kasubbag Humas Polres Bangkalan pada awak media.

Kemudian sebelum jatuh pingsan korban sempat melihat kedua pelaku lari membawa mobil taxinya hingga pukul 04.30 WIB korban lalu di tolong orang pakai sepeda motor ke polsek galis untuk selanjutnya di bawa ke puskesmas terdekat.

Setelah terjadi aksi kejar-kejaran dengan aparat polisi, akhirnya ke dua yaitu afandi (29) warga Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Bangkalan dan Muallim Sahabbudin ( 23) warga Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten sampang, dapat di amankan oleh aparat polisi beserta barang bukti 1 unit mobil taksi di desa krampon pada pukul 09.00 WIB dan  kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya tersangka terancam di kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Yit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement