SURABAYA - Meskipun sudah mendapatkan panggilan
penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negera
(BUMN), Dahlan Iskan sebanyak empat kali, terakhir Rabu, (27/7-2016) masih
tetap mangkir alias tidak hadir. Namun, penasehat hukum, Dahlan Iskan, Pieter
Talaway,SH.CN menyangkal dikatakan mangkir, karena sebelum proses kasus hukum
ini bergulir Dahlan Iskan sudah berada di luar negeri dan tidak tahu-menahu
kalau kasusnya PT PWU terus menggelinding.
Penyidik Kejati Jatim memanggil Dahlan Iskan terkait
jabatannya selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprop
Jatim. Tak kurang sejumlah 33 asset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di
sejumlah daerah di Jatim diduga telah ‘dilepaskan’ oleh Wishnu Wardhana sebagai
General Manager Asset milik BUMD Pemprop Jatim secara non-prosedural pelepasan
asset milik PT PWU, pada era Gubernur Jatim masih dijabat oleh Imam Utomo
sekitar tahun 2004, 2005, 2006 dan 2007.
Di antara asset berupa tanah dan bangunan yang
disulap menjadi pusat perbelanjaan modern (Carrefour) dan Klub Malam
(Panthouse) berada di jalan Ngagel 137, bekas Pabrik Es atau eks Perusahaan
Negara Rakyat ‘PARWITA YASA’ seluas 15.480 meter persegi dan tanah/bangunan
yang terletak di jalan Ngagel 139-141 Surabaya atau eks Perusahaan Daerah
“Aneka Industri” seluas 4.705 meter persegi sehingga total berjumlah 20.185
meter persegi atau dua hektar lebih. Wishnu Wardhana diduga telah menyewakan
tanah itu dengan imbalan sebesar Rp 14 miliar pada tahun 2007,melalui notaris
Wina Ustriani, SH. Yang berkedudukan di Gresik.
Eks lokasi Pabrik Kulit, BUMD yang bergerak dibidang
penyamakan perkulitan yang gulung tikar sejak tahun 1980-an dan berlokasi di
jalan Ahmad Yani atau bersebelahan dengan Universitas Negeri Islam Islam
Surabaya (dulunya, bernama IAIN Sunan Ampel Surabaya) akan digantikan
menjadikan kondominium supermewah melalui PT Trikarya Graha Utama dipasarkan kepada
konsumen dengan harga mendekati angka miliaran rupiah per unit bernama The
Frontage. Setyo Budianto dan Setyawan sebagai direksinya hingga berita ini
diturunkan sulit dihubungi untuk konfirmasi pemberitaan terkait mencuat kasus
PT PWU ini.
Pieter Talaway menegaskan, bahwa peningkatan status
oleh penyidik Kejati dari Lid (penyelidikan)
menjadi Dik (penyidik) tidak menyiutkan nyali klien saya. Sebab, masih
belum diketahui jelas siapa yang menjadi tersangka dalam kasus PT PWU.
“Berdasarkan UU Perseroan Terbatas (PT), Direktur Utama bertanggung jawab
kepada Komisaris dalam RUPS (rapat umum pemegang saham). Semua telah
dipertanggung jawabkan oleh klien saya selaku direksi telah diterima laporannya
dan tidak ada masalah semuanya,” terangnya.
Hal ini bisa di lihat dari kinerjanya, masih kata
Ketua Dewan Kehormatan PERADI Jatim, versi Fauzi Hasibuan, pak Dahlan telah
diangkat menjadi anggota Kabinet oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi
Menteri BUMN. Ini menunjukkan kinerja pak Dahlan oleh Pemerintah dianggap
sukses atau baik dalam memimpin perusahaan yang dipimpin. Dan, tidak mungkin
seseorang yang dianggap tidak berhasil diberikan kepercayaan memimpin
perusahaan Negara dan dilanjutkan menjadi Menteri BUMN, ungkap Pieter Talaway,
menjawab pertanyaan, Jum’at, (5/8), di ruang kerjanya.
Namun, Dia, tidak menampik dalam menjalankan
kebijakan pada tahapan pelaksanaannya terdapat kesalahan atau kekeliruan bisa
saja terjadi. Ini bisa di lihat pada proyek pengembangan mobil listrik. Pak
Dahlan mempunyai inovasi proyek pengembangan mobil dan di dalam pelaksanaan
terjadi kekeliruan, maka yang bertanggung jawab adalah pelaksananya. “Saya setuju dengan ide Presiden Jokowi,
bahwa sebuah kebijakan yang berorientasi untuk inovasi tidak bisa dipidanakan
karena akan menghambat kreativitas untuk kemajuan bangsa,” ucapnya.
Pieter Talaway menambahkan, saya menolak klien saya
dianggap mangkir dalam memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim karena sebelum
kasus ini mencuat kembali pada tahun 2016, sudah berada di luar negeri untuk
kegiatan sosial di Amerika Serikat. “Pak Dahlan, pasti datang untuk memenuhi
panggilan penyidik Kejati Jatim sekitar bulan Oktober karena yang bersangkutan
telah menyelesaikan tugasnya,” ujarnya tanpa membeberkan posisinya dimana saat
ini.
Kumpulkan
Bukti
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Timur terus berupaya mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa
yang harus bertanggungjawab pada pelepasan aset negara yang dikelola PT Panca
Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim. Calon tersangka pun segera ditentukan.
Kabar yang beredar, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Ketua DPRD Kota
Surabaya Whisnu Wardhana (WW) disebut-sebut sebagai calon kuat tersangka.
Dahlan kala itu menjadi Direktur Utama (Dirut) PT PWU, sedang WW sebagai orang
kepercayaan Dahlan dan menjabat General Manager (GM) Persewaan dan Kepala Biro
Aset PT PWU. Keduanya dianggap pihak yang paling mengetahui adanya pelepasan
aset PT PWU yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 900 Miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengungkapkan aset berupa lahan dan bangunan yang diusut Kejati Jatim ialah dua titik, dari 33 aset yang terlacak. Dua aset itu berada di Jatim. "Dua aset berupa tanah dan bangunan yang diusut, semuanya berada di Jatim, tapi di luar Surabaya," ujar Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi Tim Soerabaia Newsweek, Kamis (4/8). Namun dia menolak menyebutkan lokasi tepat dua aset yang diusut dengan alasan kepentingan penyidikan. Yang jelas, lanjut Dandeni, aset tersebut dijual tanpa prosedur yang ditentukan. Pelanggaran dimaksud, di antaranya, tanpa persetujuan DPRD Jatim. "Bukti permulaan, terjadi pelanggaran prosedur," terang Dandeni.
Aset tersebut dijual di masa Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama PT PWU pada tahun 2000-2010. Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu masih belum dimintai keterangan sama sekali kendati pernah dipanggil saat kasus masih di tingkat penyelidikan. "(Dahlan Iskan) Akan dipanggil lagi," tandas Dandeni. Dandeni menegaskan, kasus tersebut bukanlah kasus Dahlan. Jika dipanggil bos media itu berstatus sebagai saksi. Selain Dahlan, ada nama lain yang juga dipanggil untuk diperiksa.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengungkapkan aset berupa lahan dan bangunan yang diusut Kejati Jatim ialah dua titik, dari 33 aset yang terlacak. Dua aset itu berada di Jatim. "Dua aset berupa tanah dan bangunan yang diusut, semuanya berada di Jatim, tapi di luar Surabaya," ujar Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi Tim Soerabaia Newsweek, Kamis (4/8). Namun dia menolak menyebutkan lokasi tepat dua aset yang diusut dengan alasan kepentingan penyidikan. Yang jelas, lanjut Dandeni, aset tersebut dijual tanpa prosedur yang ditentukan. Pelanggaran dimaksud, di antaranya, tanpa persetujuan DPRD Jatim. "Bukti permulaan, terjadi pelanggaran prosedur," terang Dandeni.
Aset tersebut dijual di masa Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama PT PWU pada tahun 2000-2010. Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu masih belum dimintai keterangan sama sekali kendati pernah dipanggil saat kasus masih di tingkat penyelidikan. "(Dahlan Iskan) Akan dipanggil lagi," tandas Dandeni. Dandeni menegaskan, kasus tersebut bukanlah kasus Dahlan. Jika dipanggil bos media itu berstatus sebagai saksi. Selain Dahlan, ada nama lain yang juga dipanggil untuk diperiksa.
Di antaranya, Wishnu Wardhana dan mantan
Komisaris PT PWU, Ir. Alex Amrullah dan Alim Markus, bos Maspion Group yang
merangkap sebagai komisaris PT PWU. Lantas siapa yang harus bertanggungjawab
pada pelepasan aset negara secara nonprosedural itu? Dandeni tak menjelaskan
secara gamblang. "Sekarang ini masih kita cari. Kita periksa saksi-saksi
dan alat bukti untuk temukan siapa yang harus bertanggungjawab," jelas Dandeni
berhati-hati.
Pada bagian lainnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hugalung usai mendapat pengarahan Presiden Jokowi, kini mulai irit berkomentar. "Gak jadi (berkomentar, red), nanti kebablasan. Sudah diingatkan Presiden, kalau belum penuntutan jangan diekspose berlebihan ke media," kata Maruli terpisah. Sejauh ini Kajati Maruli baru membuat statement umum tentang tidak akan perlakukan istimewa terhadap tersangka dugaan korupsi PT PWU. "Dahlan diduga sembunyi di Amerika, tapi pemanggilannya tidak terjadwal seperti WW. Sebuah rumor menyebutkan, WW akan dikorbankan tersangka seperti Dasep Achmadi (terpidana kasus mobil listrik, red)," ungkap seorang pejabat yang kenal dengan Dahlan Iskan, maupun WW.
Sementara itu, WW yang diperiksa penyidik Pidsus, Senin (25/7) lalu, terkesan tertutup dan menghindar dari awak media. Saat diwawancarai, WW menutupi mukanya dengan kertas dan berlalu dari kejaran media. "Sudah tanya pihak Kejati saja," ucap WW sembari berlalu. Saat berusaha menghindar, tak ada kesan WW gugup. Bahkan saat berusaha menghindari dari kejaran wartawan, ekspresi WW tetap tenang. Wishnu Wardhana hanya menjawab singkat pertanyaan yang diajukan “Wah, saya tidak berkomentar soal itu,” ujarnya menjawab pertanyaan per telepon.
Pada bagian lainnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hugalung usai mendapat pengarahan Presiden Jokowi, kini mulai irit berkomentar. "Gak jadi (berkomentar, red), nanti kebablasan. Sudah diingatkan Presiden, kalau belum penuntutan jangan diekspose berlebihan ke media," kata Maruli terpisah. Sejauh ini Kajati Maruli baru membuat statement umum tentang tidak akan perlakukan istimewa terhadap tersangka dugaan korupsi PT PWU. "Dahlan diduga sembunyi di Amerika, tapi pemanggilannya tidak terjadwal seperti WW. Sebuah rumor menyebutkan, WW akan dikorbankan tersangka seperti Dasep Achmadi (terpidana kasus mobil listrik, red)," ungkap seorang pejabat yang kenal dengan Dahlan Iskan, maupun WW.
Sementara itu, WW yang diperiksa penyidik Pidsus, Senin (25/7) lalu, terkesan tertutup dan menghindar dari awak media. Saat diwawancarai, WW menutupi mukanya dengan kertas dan berlalu dari kejaran media. "Sudah tanya pihak Kejati saja," ucap WW sembari berlalu. Saat berusaha menghindar, tak ada kesan WW gugup. Bahkan saat berusaha menghindari dari kejaran wartawan, ekspresi WW tetap tenang. Wishnu Wardhana hanya menjawab singkat pertanyaan yang diajukan “Wah, saya tidak berkomentar soal itu,” ujarnya menjawab pertanyaan per telepon.
Namun Kajati Jatim Maruli mengisyaratkan siapa pun orang yang terlibat dan terbukti akan jadi tersangka korupsi asset PT PWU. "Nanti itu pasti ada tersangkanya, tidak hanya DI saja, jika semuanya yang diperiksa ikut terlibat dan terbukti akan bisa jadi tersangka," kata Maruli kala itu.Dimana penahanan tersangka kasus korupsi ini dilakukan lantaran sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. "Kami melakukan penahanan ini lantaran sudah cukup semua alat buktinya, jadi memang langsung melakukan penahanan," kata Marulli di sela penutupan Hari Bhakti Adhiyaksa di Kejati Jatim, Jumat (22/7). (*/Tim)