Surabaya Neswweek
- Pembagian tugas antara Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dengan
Bagian Humas, dalam menjalankan tupoksinya, dua Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) Pemkot Surabaya, menurut DPRD Surabaya dinilai masih tumpang tindih.
Fatkur
Rohman Ketua Pansus Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Surabaya mengatakan,
hal itu perlu dilakukan agar tidak ada overlapping dalam tugas dan fungsinya.
“Selama
ini ego sektoral mengemuka dan belum terintegrasi,” kata Fatkur Rohman.
Ia
mencontohkan, dalam pengelolaan website, masing-masing SKPD memiliki web dengan
konten yang berlainan. Mestinya, sebut anggota Komisi A DPRD Surabaya ini,
Bagian Humas mempunyai fungsi integrated content.
“Sehingga
pesan yang disampaikan ke publik isu besarnya sama,” tandasnya
Fatkur
menambahkan, karena fungsi Bagian Humas di bawah Sekretariat Daerah, maka
seyogyanya mempunyai kewenangan berinteraksi dengan seluruh SKPD, sehingga bisa
memantau kondisi web, press release dan sebagainya.
Karena
itu, menurutnya wewenang humas bisa diberi ruang lebih besar. Sementara
Diskominfo berkonsentrasi pada masalah sistem operasi dan aplikasi komunikasi
dan informatika.
Fatkur
Rohman menjelaskan, dua SKPD ini sebenarnya bisa digabungkan. “Karena di pusat
cantolannya itu ke Kominfo,” tuturnya.
Oleh
karena itulah, Pansus OPD memberi opsi kepada pemerintah kota untuk
menggabungkan Bagian Humas dengan Dinas Komunikasi dan Informatika atau tetap
terpisah seperti saat ini.
Senada
Adi Sutarwijono, anggota Pansus OPD minta Bagian Humas dan Diskominfo tak
saling serobot tupoksi.
“Selama
ini sebagian fungsi kominfo dikerjakan humas. Padahal dari sisi kewenangan ada
di kominfo,” tandasnya.
Legislator
yang akrab disapa Awi ini mengatakan, overlapping tugas tersebut menyebabkan
slot anggaran tak optimal. Anggaran berada di humas, meski sebenarnya
kewenangannya berada di kominfo.
“Jika
kelengkapan Bagian Humas dianggap tak perlu, jadikan satu dengan kominfo,” kata
Awi.
Masih
Awi, apabila dua SKPD ini disatukan atau tidak keputusannya berada di
pemerintah kota. Menurutnya jika disatukan job desknya harus jelas satu dengan
lainnya.
Bagian Humas menurutnya, merupakan kelengkapan Sekretariat
Daerah, sedangkan Diskominfo bertugas menyebarkan informasi sesuai peraturan
pemerintah.( Ham)