Pansus OPD Minta Pemkot Pertegas Tupoksi Diskominfo Dan Humas



Surabaya Neswweek - Pembagian tugas antara Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dengan Bagian Humas, dalam menjalankan tupoksinya, dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya, menurut DPRD Surabaya dinilai masih tumpang tindih.

Fatkur Rohman Ketua Pansus Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Surabaya mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada overlapping dalam tugas dan fungsinya.

“Selama ini ego sektoral mengemuka dan belum terintegrasi,” kata Fatkur Rohman.

Ia mencontohkan, dalam pengelolaan website, masing-masing SKPD memiliki web dengan konten yang berlainan. Mestinya, sebut anggota Komisi A DPRD Surabaya ini, Bagian Humas mempunyai fungsi integrated content.

“Sehingga pesan yang disampaikan ke publik isu besarnya sama,” tandasnya

Fatkur menambahkan, karena fungsi Bagian Humas di bawah Sekretariat Daerah, maka seyogyanya mempunyai kewenangan berinteraksi dengan seluruh SKPD, sehingga bisa memantau kondisi web, press release dan sebagainya.

Karena itu, menurutnya wewenang humas bisa diberi ruang lebih besar. Sementara Diskominfo berkonsentrasi pada masalah sistem operasi dan aplikasi komunikasi dan informatika.

Fatkur Rohman menjelaskan, dua SKPD ini sebenarnya bisa digabungkan. “Karena di pusat cantolannya itu ke Kominfo,” tuturnya.

Oleh karena itulah, Pansus OPD memberi opsi kepada pemerintah kota untuk menggabungkan Bagian Humas dengan Dinas Komunikasi dan Informatika atau tetap terpisah seperti saat ini.

Senada Adi Sutarwijono, anggota Pansus OPD minta Bagian Humas dan Diskominfo tak saling serobot tupoksi.

“Selama ini sebagian fungsi kominfo dikerjakan humas. Padahal dari sisi kewenangan ada di kominfo,” tandasnya.

Legislator yang akrab disapa Awi ini mengatakan, overlapping tugas tersebut menyebabkan slot anggaran tak optimal. Anggaran berada di humas, meski sebenarnya kewenangannya berada di kominfo.

“Jika kelengkapan Bagian Humas dianggap tak perlu, jadikan satu dengan kominfo,” kata Awi.

Masih Awi, apabila dua SKPD ini disatukan atau tidak keputusannya berada di pemerintah kota. Menurutnya jika disatukan job desknya harus jelas satu dengan lainnya.
Bagian Humas menurutnya, merupakan kelengkapan Sekretariat Daerah, sedangkan Diskominfo bertugas menyebarkan informasi sesuai peraturan pemerintah.( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement