Polsek Bubutan Surabaya Diduga Salah Tangkap ?

SURABAYA - Penahanan Sapto Peristiawan Yudho Nugroho berdasarkan Sprin-Han Nomor: SP Han/59/IX/2016/Reskrim Polsek Bubutan terhadap Pria remaja berusia 20 Tahun yang beralamat dijalan Babadan Rukun Surabaya diindikasikan cacat yuridis (salah tangkap). Penahanan terhadap Sapto Yudho Nugroho tidak didasari oleh alat bukti dan Barang Bukti (BB) yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tidak adanya kesamaan tanggal dan tahun yang tertulis dalam Surat Perintah Penangkapan dan Laporan Polisi, dalam Sprinkap tertulis tanggal penyerahan 29 Juni 2016.

Sedangkan, Laporan Polisi dituliskan tahun 2015, padahal diketahui kejadian dalam perkara tersebut terjadi di tahun 2016. Selain itu, tidak adanya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada keluarga hingga saat ini, padahal diketahui Sapto Yudho Nugroho telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih korban (Jaka) yang beralamat di jalan Krembangan Barat Surabaya yang melaporkan kepada pihak Polsek Bubutan Surabaya salah menyebut nama tersangka (Sapto Peristiawan Yudho Nugroho) dengan nama Nur sebagai orang yang dituduh merampas kendaraan bermotor milik korban (Jaka).

Berdasarkan hasil investigasi awak media Soerabaia Newsweek, hal tersebut terkesan dipaksakan, salah tangkap dan melanggar HAM, memaksa mengakui serta menyiksa tersangka (Sapto Peristiawan Yudho Nugroho). Dengan adanya penyiksaan, pemukulan serta disuruh mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, dan juga menandatangani sejumlah berkas dibawah tekanan penyidik untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan oleh Sapto dengan tuduhan melakukan penipuan, penggelapan, pemerasan sebagaimana datur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 368 KUHPidana.

Hal dimaksud sangat menciderai dan jelas-jelas bertentangan dengan Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Dihadapan Hukum, karena selama proses penyidikan dan penetapan tersangka, tidak didampingi oleh kuasa hukum. “Penangkapan ini salah kaprah mas, Sapto ditangkap dengan dalil yang tidak masuk akal, karena pada hari yang dituduhkan Rabu, (21/09/2016) Sapto berada seharian di sekitar rumah “gak metu nang embong”, Sapto loh nduwe sepeda motor scopy dewe, gak mungkin nyolong sepeda,” ungkap keluarga Sapto Peristiawan Yudho Nugroho. Saat keluarga menjenguk di Polsek Bubutan, Sapto menuturkan jika dirinya mengalami penyiksaan dan dipaksa mengakui kasus Penipuan, Penggelapan, Pemerasan dengan menandatangani surat pernyataan pengakuan oleh Reserse Polsek Bubutan Surabaya.

Di hari dan waktu yang berbeda Minggu, (25/9/2016) Kuasa Hukumnya menjenguk serta menjelaskan "Penetapan tersangka, tidak didahului dengan proses penyelidikan dan alat bukti yang sah. Selain itu, sejak dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, hingga saat ini tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada keluarga Sapto, dan ketika pengacara korban meminta hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kepada pihak Kepolisian tidak diberikan.

Padahal hal dimaksud merupakan hak-hak tersangka untuk kepentingan pembelaan yang diatur dalam Pasal 72 KUHAP, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dan atau Peraturan Kabareskrim No 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana ," tukas Bagus Teguh Santoso ,SH.,MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Sapto.

Dari sumber yang lain berdasaran laporan penelusuran tim LSM Indonesia Social Control (ISC) yang dipimpin oleh  M.Rafik selaku koordinator penerima aduan, patut diduga adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia, dikarenakan selama proses penahanan Sapto mengalami penyiksaan dan tidak diberi makanan oleh penyidik. Kepada media Soerabaia Newsweek Rafik menuturkan bahwa " Sapto Peristiawan Yudho Nugroho tidak mengenal korban perampasan sepeda Honda Beat Nopol L 2880 RO dan saat terjadinya kehilangan sepeda motor itu saudara Sapto berada dirumahnya sesuai dengan informasi keluarga dan sejumlah tetangganya”.

Menurut info yang didapat dari Kanit Reserse Polsek Bubutan AKP Budi Walujo,SH.,M.Hum sepeda motor tersebut raib pada hari Rabu Pukul 17:00 WIB sore, namun fakta yang didapat dari warga sekitar kediaman, Sapto hari Rabu Pukul 16:00 WIB sedang berada di gapura kampung dekat rumah bersama beberapa warga dan pukul 17:00 WIB sore sampai 19:30 WIB saudara Sapto berada di rumah temannya sekampung.

Oleh sebab itu kami, selaku wakil dari LSM Indonesia Social Control butuh mendalami lebih lanjut terkait fakta-fakta yang kami dapatkan perihal langkah-langkah apa yang akan kami tempuh, termasuk apakah perlu melanjutkan perkara ini ke proses Pra-Peradilan, serta tidak lupa kami akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Jawa Timur,” pungkas M.Rafik. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement