‘Akhir Perjalanan Politik WW’ Dahlan Iskan Menyusul Tersangka ?

SURABAYA - Tamat sudah petualangan Whisnu Wardhana (WW) mantan Manajer Asset PT Panca Wira Usaha (PWU) BUMD milik Pemprop Jatim yang beralih profesi menjadi politisi ‘kutu loncat’  berawal dari PNBK (Partai Nasional Banteng Kemerdekaan), pindah ke Partai Demokrat yang mengantarkan sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009 -2014. Belum berakhir masa jabatannya, Dia dilengser oleh Partai Demokrat dan ditengah jalan digantikan oleh M.Machmud. Pada Pileg tahun 2014 menjadi pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) besutan pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, tapi tidak terpilih menjadi anggota DPR.

 Tidak kenal menyerah, Whisnu beralih memimpin Partai Hanura DPC Kota Surabaya, Partai yang dikomandani Menko Polhukam, Wiranto yang akan mengadakan Musda pada tanggal 16 Oktober 2016. Dengan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan dalam rumah tahanan (rutan) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, di Medaeng, Kamis Malam (6/10). Whisnu Wardhana dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim, hari Kamis, (6/10) jam 09.00 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Whisnu Wardhana baru mendatangi kantor penyidik sekitar pukul 09.45. Dia datang dengan rasa percaya diri dan hanya didampingi oleh dua orang  putranya tanpa dikawal oleh penasehat hukumnya.

Oleh penyidik pada sekitar pukul 15.00, status Whisnu Wardhana beralih dari saksi menjadi tersangka dan tidak diperkirakan sebelumnya oleh Whisnu Wardhana. Dengan pengalihan status dari saksi menjadi tersangka menjadikan pemeriksaan berlangsung dengan alot dan sedianya pada pukul 18.00 sudah dilakukan penahanan. Tapi sekitar pukul 19.30, tersangka dilakukan evakuasi di ruangan penyidik ke rutan klas I Medaeng, dengan didampingi puluhan petugas Kamdal Kejati, Intel dari Kepolisian dan aparat kepolisian berseragam. Kasie Penyidik Kejati, Dandeni Hardeni yang didampingi Kasie Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto menyatakan, bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan WW sebagai tersangka. WW mengelak dari sangkaan penyidik bahwa dirinya melakukan korupsi. Dia sempat mempertanyakan atas dasar apa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya salah apa. Ini sepenuhnya merupakan kesalahan Direksi. Saya pasti akan melakukan praperadilan,” katanya lantang.

“Penyidik telah mengantungi cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat, sesuai dengan Pasal 2 dan 3, UU No.31/1999 Tindak Pidana Korupsi,yang diubah menjadi UU No.20 tahun 2001. Bukti yang kami kantungi adalah penjualan eks asset bangunan BUMD PT PWU di kawasan Tulungagung dan Kediri,” terangnya. Romy mengakui WW sempat menolak berita acara penahanan. Penahanan terhadap WW dilakukan setelah dirinya sempat mangkir dari panggilan penyidik. Karena ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, WW terpaksa ditahan. “Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus PT PWU”. Dandeni juga menegaskan, bahwa Dahlan Iskan sebagai mantan Direktur utama PT PWU akan dilakukan pencekalan menyusul beberapa kali mendapatkan panggilan belum pernah menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Kejati Jatim.

Secara terpisah,Kepala Kejati, Maruli ES Hutagalung,menyatakan  Dahlan Iskan akan dipanggil kembali pada Senin, (17/10) pekan depan. Jika tetap tidak menghadiri panggilan ketiga kalinya ini, dengan tegas Maruli siap melakukan jemput paksa terhadap Dahlan Iskan. “Jika tiga kali tidak datang, saya pastikan akan dijemput paksa, “ tandasnya. Ditanyakan terkait status Dahlan Iskan, apakah hanya sebagai saksi, Maruli mengaku, siapa saja yang dipanggil sebagai saksi bisa saja naik kelas statusnya (sebagai tersangka, red.). Bahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan surat cekal untuk Dahlan Iskan.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim Soerabaia NEWSWEEK menyebutkan, bahwa pada pertengahan September lalu Dahlan Iskan sudah berada di Indonesia dan akhir September sudah balik lagi ke luar negeri.”Mestinya, pihak Kejaksaan harus bergerak cepat dan bekerjasama dengan pihak Ditjen Imigrasi untuk melakukan cekal (cegah dan tangkal) pada saksi-saksi yang berpotensi menjadi tersangka agar tidak keluar negeri,” tukas sumber ini. Namun,  pandangan berbeda diungkapkan Pieter Talaway, penasehat hukum Dahlan Iskan, mengatakan “Setahu saya pak Dahlan sudah pulang ke Indonesia dalam rangka mengikuti program Tax Amnesty yang diluncurkan Ditjen Pajak dan saya belum tahu keberadaan beliau sekarang ini. Apakah masih di Indonesia atau di luar negeri,”terang Pieter.

Saya memastikan, bahwa pak Dahlan akan datang memenuhi panggilan penyidik, kalau beliau ada di Indonesia, sahutnya. “Jangan sampai kejadian beberapa waktu lalu, orangnya tidak ada di Indonesia, tapi panggilan tetap berjalan”. Menurutnya, adalah menjadi kewenangan mereka (Kejaksaan, red.) untuk melakukan cekal terhadap seseorang warga Negara dan tidak menjadi masalah bagi kami, imbuh Pieter Talaway, yang merangkap sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi Jatim.

Tunjuk Plt
Pada bagian lainnya, H.Kelana Aprilianto, Ketua DPD Hanura Propinsi Jatim yang dihubungi per telepon untuk konfirmasi menyusul ditetapkan Whisnu Wardhana sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati jatim, Kamis Sore, (6/10), “Wah, saya masih belum tahu kalau Whisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami akan memberikan bantuan berupa pendampingan hukum bagi yang bersangkutan,” ujar Kelana setengah tidak percaya, bahwa koleganya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jatim.

Ketika disinggung mengenai beberapa baliho atau benner yang sudah terlanjur dipasang di tempat stategis atau di jalan Raya, seperti; Bundaran jalan Mayjen Soengkono atau jalan protokol di kota Surabaya yang terpampang foto dan nama-nama H.Kelana Aprilianto, Ketua DPD Partai Hanura Jatim dan Ketua Umum, H.Wiranto yang berdampingan dengan Whisnu Wardhana akan melaksanakan Musda pada tanggal 16 Oktober ini ? Oh, tetap sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan untuk pelaksanaan Musda tersebu. Kita sebagai atasannya dari DPD Propinsi Jatim langsung akan mengambil alih penanganannya dan akan menunjuk lagi seseorang untuk menjadi Plt (pelaksana tugas) dalam menjalankan tugas tersebut, kelit Kelana.

Meskipun sering menjadi ras-rasan politisi di Jatim akibat kutu loncat, tapi tak urung ada sejumlah pengurus parpol di Jatim yang menganggap, bahwa WW masih mempunyai banyak pendukung karena memiliki sejumlah asset yang tersebar di Surabaya,antara lain; di jalan Tambaksari yang sekarang disewakan menjadi Indomart, jalan Ngagel yang sekarang digunakan sebagai kantor Partai Hanura. Rumah di kawasan Jambangan yang sekarang digunakan untuk café, yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan untuk misi sosial sesaat. Whisnu juga memiliki rumah mewah di kawasan Gayungsari dan beberapa rumah lainnya di Surabaya.

 Contoh,kantor di kawasan jalan Tambaksari pernah dijadikan kantor LSM anti korupsi, karena dia akan terjerat kasus hukum pada waktu menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya dan mengajak bergabung  beberapa praktisi hukum, ucapnya. Ia juga menjadi pengurus organisasi kewartawanan,padahal Whisnu tidak pernah berkecimpung dalam dunia jurnalistik atau tulis-menulis. “Whisnu pernah menjadi pimpinan sebuah tabloid, yang hanya terbit tidak lebih dari tiga kali dan sudah tidak terbit lagi sekarang. Ini membuktikan, bahwa organisasi yang diikuti hanya dijadikan batu loncatan dan bukan sebagai tumpuan,” pungkasnya. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement