SURABAYA -
Tamat sudah petualangan Whisnu Wardhana (WW) mantan Manajer Asset PT Panca Wira
Usaha (PWU) BUMD milik Pemprop Jatim yang beralih profesi menjadi politisi
‘kutu loncat’ berawal dari PNBK (Partai
Nasional Banteng Kemerdekaan), pindah ke Partai Demokrat yang mengantarkan
sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009 -2014. Belum berakhir masa
jabatannya, Dia dilengser oleh Partai Demokrat dan ditengah jalan digantikan
oleh M.Machmud. Pada Pileg tahun 2014 menjadi pengurus Partai Bulan Bintang
(PBB) besutan pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, tapi tidak
terpilih menjadi anggota DPR.
Tidak kenal menyerah, Whisnu beralih memimpin
Partai Hanura DPC Kota Surabaya, Partai yang dikomandani Menko Polhukam,
Wiranto yang akan mengadakan Musda pada tanggal 16 Oktober 2016. Dengan
ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan dalam rumah tahanan
(rutan) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, di Medaeng, Kamis
Malam (6/10). Whisnu Wardhana dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim, hari
Kamis, (6/10) jam 09.00 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Whisnu
Wardhana baru mendatangi kantor penyidik sekitar pukul 09.45. Dia datang dengan
rasa percaya diri dan hanya didampingi oleh dua orang putranya tanpa dikawal oleh penasehat hukumnya.
Oleh
penyidik pada sekitar pukul 15.00, status Whisnu Wardhana beralih dari saksi
menjadi tersangka dan tidak diperkirakan sebelumnya oleh Whisnu Wardhana.
Dengan pengalihan status dari saksi menjadi tersangka menjadikan pemeriksaan
berlangsung dengan alot dan sedianya pada pukul 18.00 sudah dilakukan penahanan.
Tapi sekitar pukul 19.30, tersangka dilakukan evakuasi di ruangan penyidik ke
rutan klas I Medaeng, dengan didampingi puluhan petugas Kamdal Kejati, Intel
dari Kepolisian dan aparat kepolisian berseragam. Kasie Penyidik Kejati,
Dandeni Hardeni yang didampingi Kasie Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto
menyatakan, bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan WW
sebagai tersangka. WW mengelak dari sangkaan penyidik bahwa dirinya melakukan
korupsi. Dia sempat mempertanyakan atas dasar apa dirinya ditetapkan sebagai
tersangka. “Saya salah apa. Ini sepenuhnya merupakan kesalahan Direksi. Saya
pasti akan melakukan praperadilan,” katanya lantang.
“Penyidik
telah mengantungi cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana korupsi
dan dijerat, sesuai dengan Pasal 2 dan 3, UU No.31/1999 Tindak Pidana Korupsi,yang
diubah menjadi UU No.20 tahun 2001. Bukti yang kami kantungi adalah penjualan
eks asset bangunan BUMD PT PWU di kawasan Tulungagung dan Kediri,” terangnya.
Romy mengakui WW sempat menolak berita acara penahanan. Penahanan terhadap WW
dilakukan setelah dirinya sempat mangkir dari panggilan penyidik. Karena
ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, WW terpaksa
ditahan. “Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus PT
PWU”. Dandeni juga menegaskan, bahwa Dahlan Iskan sebagai mantan Direktur utama
PT PWU akan dilakukan pencekalan menyusul beberapa kali mendapatkan panggilan
belum pernah menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Kejati Jatim.
Secara
terpisah,Kepala Kejati, Maruli ES Hutagalung,menyatakan Dahlan Iskan akan dipanggil kembali pada
Senin, (17/10) pekan depan. Jika tetap tidak menghadiri panggilan ketiga
kalinya ini, dengan tegas Maruli siap melakukan jemput paksa terhadap Dahlan
Iskan. “Jika tiga kali tidak datang, saya pastikan akan dijemput paksa, “
tandasnya. Ditanyakan terkait status Dahlan Iskan, apakah hanya sebagai saksi,
Maruli mengaku, siapa saja yang dipanggil sebagai saksi bisa saja naik kelas
statusnya (sebagai tersangka, red.). Bahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan
surat cekal untuk Dahlan Iskan.
Informasi
yang berhasil dihimpun oleh tim Soerabaia
NEWSWEEK menyebutkan, bahwa pada pertengahan September lalu Dahlan Iskan
sudah berada di Indonesia dan akhir September sudah balik lagi ke luar negeri.”Mestinya,
pihak Kejaksaan harus bergerak cepat dan bekerjasama dengan pihak Ditjen
Imigrasi untuk melakukan cekal (cegah dan tangkal) pada saksi-saksi yang
berpotensi menjadi tersangka agar tidak keluar negeri,” tukas sumber ini. Namun,
pandangan berbeda diungkapkan Pieter
Talaway, penasehat hukum Dahlan Iskan, mengatakan “Setahu saya pak Dahlan sudah
pulang ke Indonesia dalam rangka mengikuti program Tax Amnesty yang diluncurkan Ditjen Pajak dan saya belum tahu
keberadaan beliau sekarang ini. Apakah masih di Indonesia atau di luar
negeri,”terang Pieter.
Saya
memastikan, bahwa pak Dahlan akan datang memenuhi panggilan penyidik, kalau
beliau ada di Indonesia, sahutnya. “Jangan sampai kejadian beberapa waktu lalu,
orangnya tidak ada di Indonesia, tapi panggilan tetap berjalan”. Menurutnya,
adalah menjadi kewenangan mereka (Kejaksaan, red.) untuk melakukan cekal
terhadap seseorang warga Negara dan tidak menjadi masalah bagi kami, imbuh
Pieter Talaway, yang merangkap sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi Jatim.
Tunjuk Plt
Pada
bagian lainnya, H.Kelana Aprilianto, Ketua DPD Hanura Propinsi Jatim yang
dihubungi per telepon untuk konfirmasi menyusul ditetapkan Whisnu Wardhana
sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati jatim, Kamis
Sore, (6/10), “Wah, saya masih belum tahu kalau Whisnu Wardhana telah
ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami akan memberikan
bantuan berupa pendampingan hukum bagi yang bersangkutan,” ujar Kelana setengah
tidak percaya, bahwa koleganya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh
penyidik Kejati Jatim.
Ketika
disinggung mengenai beberapa baliho atau benner yang sudah terlanjur dipasang
di tempat stategis atau di jalan Raya, seperti; Bundaran jalan Mayjen Soengkono
atau jalan protokol di kota Surabaya yang terpampang foto dan nama-nama
H.Kelana Aprilianto, Ketua DPD Partai Hanura Jatim dan Ketua Umum, H.Wiranto
yang berdampingan dengan Whisnu Wardhana akan melaksanakan Musda pada tanggal
16 Oktober ini ? Oh, tetap sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan untuk
pelaksanaan Musda tersebu. Kita sebagai atasannya dari DPD Propinsi Jatim
langsung akan mengambil alih penanganannya dan akan menunjuk lagi seseorang untuk
menjadi Plt (pelaksana tugas) dalam menjalankan tugas tersebut, kelit Kelana.
Meskipun
sering menjadi ras-rasan politisi di
Jatim akibat kutu loncat, tapi tak urung ada sejumlah pengurus parpol di Jatim
yang menganggap, bahwa WW masih mempunyai banyak pendukung karena memiliki
sejumlah asset yang tersebar di Surabaya,antara lain; di jalan Tambaksari yang
sekarang disewakan menjadi Indomart, jalan Ngagel yang sekarang digunakan
sebagai kantor Partai Hanura. Rumah di kawasan Jambangan yang sekarang
digunakan untuk café, yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan untuk misi
sosial sesaat. Whisnu juga memiliki rumah mewah di kawasan Gayungsari dan
beberapa rumah lainnya di Surabaya.
Contoh,kantor di kawasan jalan Tambaksari
pernah dijadikan kantor LSM anti korupsi, karena dia akan terjerat kasus hukum
pada waktu menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya dan mengajak bergabung beberapa praktisi hukum, ucapnya. Ia juga
menjadi pengurus organisasi kewartawanan,padahal Whisnu tidak pernah
berkecimpung dalam dunia jurnalistik atau tulis-menulis. “Whisnu pernah menjadi
pimpinan sebuah tabloid, yang hanya terbit tidak lebih dari tiga kali dan sudah
tidak terbit lagi sekarang. Ini membuktikan, bahwa organisasi yang diikuti
hanya dijadikan batu loncatan dan bukan sebagai tumpuan,” pungkasnya. (Tim)