Laporan Matsari Ditanggapi, Lurah Wiyung Dipanggil Inspektorat

SURABAYA - Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharsono, menanggapi surat yang diadukan oleh H. Matsari,66 tahun warga Wiyung, gang Amanah No.46, Kec.Wiyung Surabaya terkait jual-beli tanah dengan PT Dian Permana akibat sporadik yang mestinya dikeluarkan oleh Lurah Wiyung, terganjal sejak tahun 2012 lalu. Matsari yang dikenal sebagai Modin Kampoeng dan adiknya, Matadji sudah dua kali memenuhi undangan pihak Inspektorat Pemkot Surabaya, yaitu-tanggal 28 September dan 5 Oktober 2016. Untuk konfirmasi dan klarifikasi tentang tanah yang dijual dan Lurah Wiyung.

Kedua orang tersebut datang menghadap Dahliana Lubis, SP sebagai pemeriksanya. Dia menceritakan kronologis kejadian, merupakan asal-usul tanah almarhum Sarean tahun 1973 dan tanah tersebut digunakan sebagai lahan pertanian hingga tahun 2010. Dan, tanah sekitarnya sudah ‘dikuasai’ dan dimiliki oleh PT Dian Permana pengembang perumahan elit Dian Istana dan berdekatan dengan perumahan Bukit Darmo . “Sebelum terjadi transaksi jual-beli dengan PT Dian Permana, kami ahli waris Sarean koordinasi dengan Lurah Wiyung, Ghufron mengenai surat Petok dan kutipan Letter C terkait tanah kejelasan tanah kami. Lurah Wiyung, Ghufron menyampaikan, bahwa surat kami bersih dan tidak bermasalah,” jelas Matsari. 

Atas dasar  pernyataan dari Lurah Wiyung, Ghufron bahwa tanahnya tidak bermasalah pada tanggal 27Januari 2012 dilakukan perjanjian jual-beli dibawah tangan antara ahli waris almarhun Sarean, yaitu; Saya dan Matadji dengan PT Dian Permana yang disaksikan oleh Lurah Wiyung dan tercatat dengan nomor register : 000/04/436.11.251/2012. Pada tanggal 29 Januari 2012, saya dipanggil di kelurahan Wiyung membicarakan kesanggupan membuatkan laporan Sporadik dengan persyaratan untuk biaya administrasi ditetapkan Rp 200 juta. “Dan, pada tanggal 30 Januari 2012 transfer sebesar Rp 100 juta ke rekening pribadi Lurah Wiyung, Ghufron di Bank Jatim melalui Bank BCA dan bukti transfer dari Bank BCA itu, diminta oleh pak Lurah, Ghufron di depan SPBU Wiyung, “ timpal Nuri Alimatu, putri kedua Matsari.

Sampai berjalan lebih dari enam bulan berlalu, sporadik yang dijanjikan oleh Lurah Wiyung tidak kunjung selesai. Malahan pak Lurah mengarahkan saya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN), karena diketahui terdapat kutipan buku letter C atas nama almarhum Kasmadi, yang mengaku sebagai anak almarhum Sarean dari ibu yang berbeda, tuturnya. Padahal, masih kata, Matsari, almarhum ayah saya tidak pernah bercerita mengenai perkawinan lainnya di luar dengan ibu saya. Aneh, orang mengaku sebagai ahli waris dari ayah saya, ketika orang yang mengaku juga sudah meninggal dunia. “Terus terang, saya tidak habis mengerti surat Pethok D Nomor 827 atas nama saya dan Pethok D nomor 1931 yang dimiliki atas nama almarhum Kasmadi berbeda koq bisa dikatakan sama objeknya adalah membingungkan, ucap Matsari dengan nada tanya.

Pada bagian lainnya, penasehat hukum, H.Matsari, Iswahyudi, SH.MH menyesalkan sikap Lurah Wiyung yang menanggapi aduan dari almarhum Kasmadi tanpa mempertimbangkan keabsahan surat yang dijadikan acuan atau rujukan mengakui sebagai ahli waris  Almarhum Sarean dari ibu yang berbeda dan tidak mendengarkan masukan dari klien kami (Matsari dan Matadji, red.). “Logikanya, kan tidak nyambung antara Pethok D No.1931, asalnya dari Pethok No.827. Kalau betul, bahwa Pethok D No.1931 berasal dari Pethok D No.827, berarti sudah terjadi perubahan. Namun, dalam kenyataannya Pethok D No.827 belum pernah mengalami perubahan hingga sekarang,” cetus Iswahyudi.

Menurutnya, Ahli waris almarhum Kasmadi, harusnya membuktikan bahwa ayahnya almarhum adalah anak dari Sarean dari ibu yang berbeda dan ditetapkan oleh Pengadilan Agama,  bukan mengadukan langsung kepada Lurah dan ditanggapi. Dia mensinyalir, bahwa Lurah Wiyung mempunyai motif yang tidak baik atas terjadinya jual-beli antara Matsari dan PT Dian Permana. Sebab, Lurah yang mengetahui posisi dan asal-usul tanah yang dijadikan objek jual-beli di wilayah kerjanya. Kenapa tanah tersebut dicatatkan dan diregister di kantor Kelurahan. “Kalau Lurah Ghufron menyatakan, telah mengembalikan uang yang diterima, siapa yang menerima dan apa ada surat kuasa dari pak Matsari sebagai pemilik uang tersebut, tambah Yudi panggilan akrabnya.

Dia membenarkan,sikap kliennya yang tidak mau menerima pengembalian uang dari Lurah Wiyung, Ghufron, sebab sikap Lurah Wiyung terkesan mau cuci tangan dan tak mau disalahkan akibat keterlambatan pembuatan sporadik dan murni kesalahannya. Siapa pun yang masih mempunyai hati nurani yang jernih dan berakal sehat, tidak akan menyalahkan Matsari. Karena Matsari telah menjadi korban kesewenang-wenangan oknum Lurah dan keserakahan pengusaha yang tidak mau peduli dengan rakyat kecil, ujarnya menandaskan. 

Sementara itu, PT Dian Permana melalui kuasa hukumnya di Jalan Johar No.10 Surabaya hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Soerabaia Newsweek. Sedangkan,informasi diperoleh di lapangan menyebutkan, Lurah Wiyung, Ghufron juga diminta keterangan oleh tim yang dibentuk Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharsono pada hari yang sama,yaitu- Rabu, (28/10) hanya waktunya yang berbeda. Pada pemeriksaaan kali kedua, Matsari dan Matadji pada hari Rabu, (5/10) dan untuk Lurah Wiyung dikhabarkan diminta keterangan pada hari Kamis, (6/10). (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement