BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar
Kota berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tiga pelaku
diketahui merupakan warga Jalan Kerantil RT 02 RW 03, Kecamatan Sukorejo,
Kota Blitar. Ketiga tersangka itu adalah, Yunita
Kurniasari, Lamihadi dan Erna Ribur Rahayu. Ketiganya ditangkap pada tanggal 8
September 2016 di tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu
Huwaila Wahyun Nuha dalam Press Release yang
digelar Kamis (29/9/) mengatakan Yunita yang seorang janda ditangkap
lebih dulu di Jalan Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, ia
ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan pelanggannya.
“Dalam
pemeriksaan, Yunita mengaku menjalankan bisnis narkoba ini bersama dengan
tetangganya yang bernama Lamihadi. Lamihadi langsung kami lidik dan berhasil
ditangkap hari itu juga, 8 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya,”
kata pria yang pernah menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Blitar ini.
Saat menangkap Lamihadi, anggota Sat
Resnarkoba mendapatkan informasi jika salah satu tetangga tersangka seorang ibu
rumah tangga bernama Ribut Rahayu juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tak
menunggu lama, petugas langsung menggrebek rumah ribut dan menangkapnya dengan
sejumlah barang bukti. “Dari penangkapan ini kami mengamankan barang bukti 1,09
gram sabu-sabu, handphone, korek api, dompet, dan uang Rp.330 ribu rupiah,”
terangnya.
Salah satu tersangka, Yunita Kurniasari
kepada wartawan mengaku, ia terpaksa berjualan sabu-sabu untuk memenuhi
kebutuhan keluarga dan kedua anaknya. Ia menjadi single parent setelah bercerai dengan suaminya.
Dari satu kali transaksi, ia mendapatkan keuntungan Rp.30 ribu. “Saya disuruh
oleh seseorang, dari situ saya dapat upah, sekali transaksi saya dapat Rp.30
ribu. saya tidak memiliki pekerjaan lain selain ini dan baru 5 bulan
menjalaninya,” ungkapnya. Yunita tidak menampik, selain berprofesi sebagai
kurir sabu, ia juga seringkali menggunakan sabu-sabu.
Akibat perbuatanya, ia dan dua tetangganya
dijerat pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara
itu, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota menambahkan, barang yang dijual oleh
tersangka berasal dari luar kota.
Sedangkan untuk pemesan adalah para langganan
tetap.“Jika bukan langganan tetap tidak akan dilayani. Kasus ini masih kami
kembangkan, hanya saja mereka masih bungkam dan merahasiakan nama pemasok narkoba dari luar kota itu,” tutup Huwaila.(dro)