Para Perangkat Desa Masih Kesulitan Buat SPJ DD

BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan Dana Desa (DD). Sosialisasi yang digelar di Hall Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Jumat (30/9) pagi ini, dihadiri anggota DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, Camat, Kepala Desa, Pendamping Dana Desa di 156 desa  dan pendamping di tingkat kecamatan se Kabupaten Blitar.

Bupati Blitar, Drs H Rijanto,  MM dalam sambutannya mengatakan, pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Blitar sudah sesuai proses yang benar. Bahkan, sebelum pencairan, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada Kepala Desa juga sudah dilakukan.  “Peningkatan SDN sudah dilakukan dengan berbagai kegiatan, seperti workshop dan Bimbingan Teknis (Bimtek),” kata Rijanto, Jumat (30/9). 

Dikatakan Rijanto, proses pencairan dan penyerapan DD di Kabupaten Blitar dinilai sudah baik, ini terbukti dengan cairnya DD pada 2016. Sedangkan sebagai syarat pencairan DD tahun 2016, harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pengunaan DD pada tahun 2015. “Dalam pencairan DD ada perbedaan, bila DD 2015 ini turun sebanyak tiga tahap. Sedangkan pada 2016 ini ada dua tahap,” jelasnya.

Lebih lanjut  Bupati Blitar menjelaskan, bahwa pencairan DD tahap kedua tinggal menunggu waktu,  setelah laporan pertanggungjawaban DD tahap pertama selesai. “Kami menghimbau pada kepala desa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban dengan benar. Ssebab masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi,” imbuh Bupati.

Sementara itu, anggota V BPK, Dr Moermahmudi Soerja Djanegara, S E, Ak, MM, C PA mengatakan, ada beberapa kendala dalam penyerapan DD oleh kepala desa yang ada di Indonesia. Salah satu kendala tersebut adalah adanya aturan yang tumpang tindih terkait pengelolaan DD. 

Selain itu, adanya pendamping DD yang tidak ahli dibidangnya,  sehingga kepala desa kesulitan ketika meminta saran kepada pendamping desa. "Kita ingin semua sama-sama faham,  pendamping faham,  kepala desa faham terkait pertanggungjawaban penggelolaan DD," jelas Dr Moermahmudi Soerja Djanegara.

Menurut Moermahmudi Soerja Djanegara, kendati demikian,  sejak 2015 pihaknya belum menemukan temuan penyelewengan DD. Sebab menurutnya selama ini pemeriksaan hanya berupa sample atau contoh beberapa kepala desa di seluruh Indonesia.

Dalam pemeriksaan DD di beberapa daerah, Moermahmudi  menekankan adanya laporan pertanggungjawaban pengunaan DD oleh kepala desa. Sebab ada beberapa kepala desa yang belum faham membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan DD.   

"Kalau pemeriksa itu kan kaca matanya, kacamata kuda, apabila ada kesalahan akan menjadi temuan. Namun kita menyarankan dan memberi masukan bahwa sebagian kepala desa belum mampu membuat laporan pertanggungjawaban, " ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Dwi Handoko mengatakan, bahwa selama ini, pihaknya sudah membuat laporan pertanggungjawaban secara detail, baik barang dan jasa. Menurutnya, dengan adanya bukti belanja barang dan jasa, maka tidak mempersulit kepala desa saat membuat laporan pertanggungjawaban yang akan dibuat oleh kepala desa.

Sementara itu, anggota DPRD RI, Muhammad Sarmuji,  mengatakan, lahirnya Undang-Undang No. 6 tahun 2014 menjadikan desa memiliki peran strategis dalam pembangunan, dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan kemakmuran rakyat Indonesia. Salah satu lahirnya UU Desa dengan lahirnya DD yang langsung dialokasikan oleh APBN. Menurut Sarmuji, besarnya dana yang diterima desa dari APBN, memerlukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

"DPR akan sangat konsen dalam hal ini, karena selain besarnya dana yang dialokasikan oleh negara, juga sudah menjadi tugas konstitusi bagi DPR untuk melakukan pengawasan atas setiap rupiah dana yang dialokasikan melalui APBN," kata Sarmuji. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement