Rakor Pengelolaan Aset Desa, DPMD Jatim Pastikan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Sesuai Regulasi


Surabaya - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur memastikan proses tukar menukar tanah kas desa berlangsung sesuai regulasi dan tidak melanggar hukum. Karena itu, pada 7 hingga 8 Mei 2025 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Aset Desa dan Percepatan Implementasi Sipades 3.0 di Kota Malang.

Selain dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota Batu dan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi tukar menukar tanah kas desa seluruh Jawa Timur, Rakor menghadirkan narasumber berkompeten diantaranya dari Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Jatim, Kanwil BPN Provinsi Jatim, dan para Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Ir. Budi Sarwoto, M.M dalam sambutan tertulisnya mengatakan, Pada 7 Mei 2024,  telah diberlakukan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, dengan substansi perubahan utama pada kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pengadaan tanah untuk bukan kepentingan umum, dan pengadaan tanah untuk kepentingan desa yang berdampak pada pengelolaan aset desa mengenai Tukar Menukar Tanah Desa untuk dilakukan percepatan penyelesaiannya. "Komitmen dalam proses tukar menukar tanah kas desa sangat penting karena merupakan proses hukum untuk peralihan hak atas tanah," terangnya.

Proses tersebut menurutnya melibatkan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat, tergantung pada kategori proses tukar menukar tanah kas desa tersebut.

Komitmen itu juga untuk memastikan bahwa proses tukar menukar dilakukan secara sah dan transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Mendukung upaya tersebut, DPMD Provinsi Jatim memiliki peran penting dalam proses tukar menukar tanah desa, terutama dalam hal koordinasi dan fasilitasi.

"DPMD Jatim bertugas memastikan proses tersebut berjalan sesuai regulasi, termasuk memastikan semua pihak yang terlibat, seperti pemerintah desa, pemilik tanah pengganti, dan masyarakat, terlibat dalam proses tersebut," jelasnya.

Hal itu sejalan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam regulasi tersebut dijelaskan,  tahapan pencarian tanah pengganti melibatkan pemerintah provinsi yang membidangi pengelolaan aset desa.

Diperkuat Surat Edaran Penjabat Gubernur Jawa Timur Tanggal 30 Januari 2025 Nomor: 000.8.5/1427/031.1/2025 Tentang Pedoman Penugasan Mekanisme Kerja Baru Pasca Penyederhanaan Birokrasi Tahun Anggaran 2025, yang pada intinya mengamanatkan perpindahan tugas pokok dan fungsi fasilitasi persetujuan Gubernur Jawa Timur tentang Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah Dan/Atau Tukar Menukar Tanah Kas Desa yang sebelumnya melekat pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Jatim berpindah kewenangannya menjadi tugas pokok dan fungsi DPMD Provinsi Jawa Timur.

Berkaitan dengan hal dimaksud Rapat Koordinasi tersebut sekaligus menyonsong Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara melalui daya dukung kawasan industri dengan mengikutsertakan proyek strategis lintas sektor yang akan mendukung daya saing kawasan ekonomi khusus.

"Selain itu juga sebagai media menyamakan pemahaman terhadap perubahan regulasi serta memastikan  sasaran proses tukar menukar tanah kas desa yang dilimpahkan kepada DPMD Provinsi Jatim serta yang baru, dapat terdata dan nenjadi target yang terukur," pungkasnya.

Hasil olah data Tim DPMD Provinsi Jatim,  berdasar data yang diterima dari Biro Pemerintahan Dan Otoda Setda Prov. Jatim terhadap daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) didapatkan bahwa jumlah PSN yang telah selesai diproses sebanyak 216 desa, belum selesai 69 desa dan potensi proses baru 369 desa.

Berdasarkan data tersebut perlu dilakukan validasi bersama antara pihak pemohon dan pemroses agar mendapatkan target dan lokasi yang pasti, serta dapat menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait. (yit)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement