Terdakwa Terbukti Aniaya Pemilik Café Monik

TULUNGAGUNG - Ketiga terdakwa Dedi Prayoga bin suyatno 22 tahun, Agus Santoso bin yudi sukilan 23 tahun, Rustam Fauzi alias tosi bin rohmat 20 tahun, dan Fendik Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (6/9) di ruang sidang cakra dengan Ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting, mendengarkan keterangan dua orang saksi. Kedua saksi mengatakan, keempat terdakwa menganiaya Pairin bin almr Kanidi 55 tahun di halaman rumah tepatnya di depan warung Monic 2. Pairin yang beralamat dusun Bangus desa Wates kecamatan Campurdarat habis dihajar terdakwa. 

Saksi Sigit menambahkan, memang benar keempat terdakwa menganiaya orangtuanya sampai babak belur. Kemudian setelah dihajar wajah terdakwa mengalami lebam-lebam dan bagian pinggang terasa nyeri akibat benda tumpul. Saat itu juga korban dilarikan ke puskesmas terdekat dilakukan visum at repertum. Saat ada kesempatan beruntung korban melarikan diri dari kerumunan terdakwa. 

Dimana keempat terdakwa dalam keadaan mabuk minum-minuman keras. Saksi juga menceritakan saat pertama sebelum terjadinya penganiayaan di depan Warung kopi Monic 2. Terdakwa lebih dulu pesta minuman keras di pinggir sungai desa Gesikan kecamatan Pakel. Pendik kemudian mengajak para terdakwa untuk mendatangi rumah Roni alias Wakwak (anak Pairin). Karena keduanya ada masalah pribadi. 

Namun yang terjadi Roni tidak berada di rumah Pairin, dan di saat itulah Pairin keluar mendengar ada motor yang digeber-geber para terdakwa, dan Pairinpun menjadi santapan bogem mentah para terdakwa. Keterangan saksi tidak ada yang di bantah oleh terdakwa. Persidangan sebelumnya di ruang kartika dengan ketua yang sama memeriksa para saksi-saksi dan saksi korban. 

Pairin, istri, anak dengan jelas menerangkan di hadapan hakim di wajah bagian mata, jidat, dan di bagian tubuhnya dihajar dengan benda tumpul, sedangkan lima orang terdakwa yang ikut dalam penganiayaan itu sampai saat ini belum tertangkap.  Penganiayaan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB dengan disaksikan oleh istrinya. 

Pengusaha warung kopi Monic 1 dan Monic 2 malam itu menjadi bulan-bulanan kedelapan orang terdakwa, yang lima masih dalam pengejaran petugas. Di persidangan para terdakwa didampingi penasehat hukum Saifuddin, SH, dan Tim, sidangpun ditunda hingga Kamis 13/9, dalam mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement