TULUNGAGUNG - Ketiga terdakwa Dedi Prayoga bin suyatno 22 tahun,
Agus Santoso bin yudi sukilan 23 tahun, Rustam Fauzi alias tosi bin rohmat 20
tahun, dan Fendik Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (6/9) di ruang sidang cakra
dengan Ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting, mendengarkan keterangan dua orang
saksi. Kedua saksi mengatakan, keempat terdakwa menganiaya Pairin bin almr Kanidi
55 tahun di halaman rumah tepatnya di depan warung Monic 2. Pairin yang
beralamat dusun Bangus desa Wates kecamatan Campurdarat habis dihajar terdakwa.
Saksi Sigit menambahkan, memang benar
keempat terdakwa menganiaya orangtuanya sampai babak belur. Kemudian setelah dihajar
wajah terdakwa mengalami lebam-lebam dan bagian pinggang terasa nyeri akibat benda
tumpul. Saat itu juga korban dilarikan ke puskesmas terdekat dilakukan visum at
repertum. Saat ada kesempatan beruntung korban melarikan diri dari kerumunan terdakwa.
Dimana keempat terdakwa dalam keadaan mabuk minum-minuman keras. Saksi juga menceritakan
saat pertama sebelum terjadinya penganiayaan di depan Warung kopi Monic 2. Terdakwa
lebih dulu pesta minuman keras di pinggir sungai desa Gesikan kecamatan Pakel. Pendik
kemudian mengajak para terdakwa untuk mendatangi rumah Roni alias Wakwak (anak Pairin).
Karena keduanya ada masalah pribadi.
Namun yang terjadi Roni tidak berada di rumah Pairin,
dan di saat itulah Pairin keluar mendengar ada motor yang digeber-geber para terdakwa,
dan Pairinpun menjadi santapan bogem mentah para terdakwa. Keterangan saksi tidak
ada yang di bantah oleh terdakwa. Persidangan sebelumnya di ruang kartika dengan
ketua yang sama memeriksa para saksi-saksi dan saksi korban.
Pairin, istri, anak
dengan jelas menerangkan di hadapan hakim di wajah bagian mata, jidat, dan di bagian
tubuhnya dihajar dengan benda tumpul, sedangkan lima orang terdakwa yang ikut dalam
penganiayaan itu sampai saat ini belum tertangkap. Penganiayaan terjadi sekitar
pukul 19.00 WIB dengan disaksikan oleh istrinya.
Pengusaha warung kopi Monic 1
dan Monic 2 malam itu menjadi bulan-bulanan kedelapan orang terdakwa, yang lima
masih dalam pengejaran petugas. Di persidangan para terdakwa didampingi penasehat
hukum Saifuddin, SH, dan Tim, sidangpun ditunda hingga Kamis
13/9, dalam mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. (Nan)