Pemkab Lumajang Akan Mediasi dengan Pemprop Soal Izin Tambang

LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Lumajang akan melakukan mediasi dengan Pemerintah  Propinsi (Pemprop) Jawa Timur terkait terlalu lama turunnya izin  tambang pasir di Lumajang. Mediasi dilakukan mengingat Pemkab tidak memiliki kewenangan penuh untuk hal itu.

Saat ini sudah ada seratus lebih pemohon izin yang sudah mengajukan ke Dinas Energi dan  Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim untuk menambang di Lumajang. Namun tak satupun izin yang turun. Bupati Lumajang H. As’at Malik, mengatakan, mediasi ini untuk mempermudah para pengaju izin ke ESDM. Langkah ini merupakan hasil koordinasi yang dilakukan bersama dengan Polres dan unsur lainnya.

Sayangnya, Bupati masih belum bisa memastikan kapan waktu untuk pertemuan tersebut. Pasalnya dari pihak Pemprop masih belum memastikan jadwal tersebut. Dalam mediasi tersebut nantinya akan  bertemu dengan ESDM Jatim untuk mencari jalan  keluar yang kebih  cepat. “Masih belum tahu jadwalnya, nunggu dari pihak Pemprop,” katanya.

Bupati menegaskan, ada beberapa hal yang akan disampaikan kesana untuk mengupayakan turunnya izin. Pertama, jika perizinan tidak turun, maka akan  terjadi bencana. Pasalnya kalau sungai tidak tergali maka akan mengakibatkan banjir. “Nanti jika pasir menumpuk, maka banjir bisa menggenang hingga ke pemukiman warga,” tegasnya.

Kedua, dengan izin yang tidak turun  penambangan ilegal semakin marak. Hal ini dikarenakan kata bupati banyak masyarakat yang menggunakan alasan menambang untuk kebutuhan sehari-hari dengan cara menambang ilegal. “Tapi akan kita lihat, ini alasan untuk perut yang mana,  perut warga kita atau perut pengusaha,” jelasnya.

Ketiga, merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pasir. Dengan sedikitnya izin  yang ada, tentunya jumlah pasir yang diangkut keluar oleh penambang izin resmi semakin sedikit. “Sehingga pajak yang didapat makin menurun,” tegasnya.

Bupati berharap,  minimal ada 5 sampai 10 izin baru yang bisa turun secepatnya. Hal ini untuk menggantikan sejumlah  izin lama yang sudah habis. Saat ini yang ada hanya tinggal 14 pemilik izin saja. “Kalau bisa 5, untuk menutupi yang  sudah habis izinnya. Syukur-syukur bisa 10,” pungkasnya. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement