Sosialisasi Undang-Undang Perikanan Dan Kelautan Di Kota Baru

KOTABARU, KALSEL - Kelompok Masyarakat pengawas (Pokmasas) Kuda Laut  Desa Hilir Muara Dan Masyarakat Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaruberjumlah 40 Orang, Rabu 27 September Telah Mengikkuti Sosialisasi Undang-Undang Ri.No.45 Tahun 2009  tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor, 31 Thn.Tentang Perikanan.

4 0rang Nara Sumber telah memberikan Materi kepada 40 orang kelompok Nelayan berasal  Desa Hilir Muara dan Desa Rampa Lama Kec.Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,  Iskandar Parmana menjelaskan tentang berkaitan dengan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan dan Pengendalian untuk menentukan kebijakan  sehingga secara umum perikanan dan kelautan di Kotabaru  dapat berjalan dengan baik dan lancer sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang  berlaku.

Lanjut Iskandar, Kebijakan Pemerintah, yaitu UU. RINo.45 Tentang Perubahan atas UU.Nomor, 31 tahun 2004 tentang Perikanan, berkaitan dengan Pengendalian Sumber daya  Kelautan, dengan maksud  bagaimana sumber daya perikanan di kotabaru agar berkesinambungan, lestari, tetap terjaga dengan baik, tetap terjaga dan bisa dinikmati oleh masyarakat kotabaru yang berlimpah ini.

Kabid PSDKP menjelaskan lagi, Kenapa adanya Pengawasan terhadap para nelayan dan kewenangan berpindah  ke Provinsi,  antara lain tentang Perizinan, namun Pengelolaannya tetap dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kota baru. Perubahan ini terjadi, karena lintas seperti Kotabaru berdampingan dengan Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Bumbu Berdampingan dengan Kabupaten Tanah Laut, Kotabaru Juga berdampingan dengan Sulawesi Barat,berdampingan dengan Sulawesi Selatan, berdampingan  juga dengan Jawa Timur,  Jawa Timur juga berdampingan dengan Bali. Jadi kesmua wilayah ini  sangat memerlukan kordinasi pada tingat yang lebih tinggi, “ Paapa Iskandar.

Ir.Haris Munandar lain lagi penyampaiannya,sebelum adanya perubahan UU perikanan dan kelautan, bidang yang ada di kantor dinas erikanan dan kelautan kotabatu ada 4 bidang, yaitu, Bidang Pemberdayaan Nelayan kecil, Bidang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelelangan ikan,  Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan ikan, dan Bidang Pengelolaan  Pembudidayaan ikan.

Dengan adanya peraturan dan per undang undangan yang baru ini, jadi untuk kotabru tidak ada lagi Pengolahan, tidak ada lagi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil,  Perikanan hanya tempat konsoltasi saja lagi. Selebihnya adalah menjadi kewenangan dinas Perikanan dan kelautan Provindi Kalimantan selatan.

Lanjut Kabid Pengawasan ini, Kewenngan  Dinas Provinsi Kalimantan selatan menurut UU.RI. tahun2004, tentang Pemerintahan daerah, Yaitu (1). Provinsi diberi kan kewenangn untuk mengelola sumberdaya alam dilaut dan yang ada di wilayahnya.(2).KewenanganProvinsi, Eksplorasi, Eksploitasi, Konservasi, dan Pengelolaan kekayaan yang ada didalam laut, Pengaturan ke Administrasian, Pengaturan tata ruang,ikut serta memelihara ke amanan di laut. Dan mempertaahankan kedaulatan Negara, Para nelayan dilarang untuk menangkap Lobster, Kapiting dan rajungan dan larangan menggunakan alat tangkap ikan dilaut dengan menggunakan PUKAT HELA.,” Jelas Hari.

Berkaitan dengan ketentuan tindak pidana  bagi nelayan yang melanggar ketentuan eraturan dan per undang undangan, jelas haris, setiap orang yang sengaja melakukan Penagkapan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia,biologis dan bahan peledak, sehingga dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, dipidana paling lama 6 tahun dan denda 1 miliyar 200 juta. Nahoda /pemimpin kapal perikanan,anak buah kapal dengann pelanggaran yang sama, dipidana 10 tahundan Dena paling banyak  Rp 1 miliyar 200 juta,” Jelas Haris.(syadfurddin)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement