KOTABARU,
KALSEL - Kelompok Masyarakat pengawas (Pokmasas) Kuda Laut Desa Hilir Muara Dan Masyarakat Desa Rampa
Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaruberjumlah 40 Orang, Rabu 27
September Telah Mengikkuti Sosialisasi
Undang-Undang Ri.No.45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor, 31
Thn.Tentang Perikanan.
4
0rang Nara Sumber telah memberikan Materi kepada 40 orang kelompok Nelayan
berasal Desa Hilir Muara dan Desa Rampa
Lama Kec.Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Iskandar Parmana menjelaskan tentang berkaitan
dengan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan dan Pengendalian untuk menentukan
kebijakan sehingga secara umum perikanan
dan kelautan di Kotabaru dapat berjalan
dengan baik dan lancer sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Lanjut
Iskandar, Kebijakan Pemerintah, yaitu UU. RINo.45 Tentang Perubahan atas UU.Nomor,
31 tahun 2004 tentang Perikanan, berkaitan dengan Pengendalian Sumber daya Kelautan, dengan maksud bagaimana sumber daya perikanan di kotabaru
agar berkesinambungan, lestari, tetap terjaga dengan baik, tetap terjaga dan
bisa dinikmati oleh masyarakat kotabaru yang berlimpah ini.
Kabid
PSDKP menjelaskan lagi, Kenapa adanya Pengawasan terhadap para nelayan dan
kewenangan berpindah ke Provinsi, antara lain tentang Perizinan, namun
Pengelolaannya tetap dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten
Kota baru. Perubahan ini terjadi, karena lintas seperti Kotabaru berdampingan
dengan Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Bumbu Berdampingan dengan Kabupaten Tanah
Laut, Kotabaru Juga berdampingan dengan Sulawesi Barat,berdampingan dengan
Sulawesi Selatan, berdampingan juga
dengan Jawa Timur, Jawa Timur juga
berdampingan dengan Bali. Jadi kesmua wilayah ini sangat memerlukan kordinasi pada tingat yang
lebih tinggi, “ Paapa Iskandar.
Ir.Haris
Munandar lain lagi penyampaiannya,sebelum adanya perubahan UU perikanan dan
kelautan, bidang yang ada di kantor dinas erikanan dan kelautan kotabatu ada 4
bidang, yaitu, Bidang Pemberdayaan Nelayan kecil, Bidang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pelelangan ikan, Bidang
Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan ikan, dan Bidang Pengelolaan Pembudidayaan ikan.
Dengan
adanya peraturan dan per undang undangan yang baru ini, jadi untuk kotabru
tidak ada lagi Pengolahan, tidak ada lagi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Perikanan hanya tempat konsoltasi saja lagi.
Selebihnya adalah menjadi kewenangan dinas Perikanan dan kelautan Provindi
Kalimantan selatan.
Lanjut
Kabid Pengawasan ini, Kewenngan Dinas
Provinsi Kalimantan selatan menurut UU.RI. tahun2004, tentang Pemerintahan
daerah, Yaitu (1). Provinsi diberi kan kewenangn untuk mengelola sumberdaya alam
dilaut dan yang ada di wilayahnya.(2).KewenanganProvinsi, Eksplorasi,
Eksploitasi, Konservasi, dan Pengelolaan kekayaan yang ada didalam laut,
Pengaturan ke Administrasian, Pengaturan tata ruang,ikut serta memelihara ke
amanan di laut. Dan mempertaahankan kedaulatan Negara, Para nelayan dilarang
untuk menangkap Lobster, Kapiting dan rajungan dan larangan menggunakan alat tangkap
ikan dilaut dengan menggunakan PUKAT HELA.,” Jelas Hari.
Berkaitan dengan
ketentuan tindak pidana bagi nelayan
yang melanggar ketentuan eraturan dan per undang undangan, jelas haris, setiap
orang yang sengaja melakukan Penagkapan atau pembudidayaan ikan dengan
menggunakan bahan kimia,biologis dan bahan peledak, sehingga dapat merugikan
atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, dipidana paling lama 6 tahun
dan denda 1 miliyar 200 juta. Nahoda /pemimpin kapal perikanan,anak buah kapal
dengann pelanggaran yang sama, dipidana 10 tahundan Dena paling banyak Rp 1 miliyar 200 juta,” Jelas Haris.(syadfurddin)