Surabaya Newsweek- Prosedur
pelayanan e-KTP yang berbelit sempat membuat Wali Kota Tri Rismaharini uring-uringan
beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, orang nomor satu di tubuh Pemkot Surabaya
itu langsung merombak sistem pelayanan agar tidak menyusahkan warga. Hal tersebut
disampaikan Risma -sapaan Tri Rismaharini- saat menerima benchmarking
Diklat Pim Tingkat II Mahkamah Agung (MA) di balai kota, Selasa (4/10).
Risma
mengatakan, jika KTP-nya bermasalah, misalnya terblokir, warga bisa sampai
empat kali bolak-balik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil). Menurut dia, hal itu sangat tidak mencerminkan semangat
penggunaan sistem elektronik.
“Kalau
pakai elektronik itu seharusnya lebih simple. Lha kalau tambah ribet,
buat apa pakai sistem elektronik,” tegasnya.
Setelah
melakukan perombakan sistem layanan, sambung Risma, terbukti pelayanan e-KTP
dapat selesai dalam waktu satu hari. Dengan begitu, warga tak perlu kehilangan
banyak waktu dalam mengurus e-KTP karena sistemnya sudah dibenahi.
Hal
senada juga terjadi di bidang kesehatan. Dengan sistem e-health, warga kini tak
perlu menunggu lama demi mendapatkan nomor antrean. Pasalnya, nomor antrean
untuk puskesmas dan rumah sakit milik pemkot dapat diakses secara online dari
rumah masing-masing.
“Dengan
mengurangi beban antrean di puskesmas maupun rumah sakit, kami bisa hemat
ruang. Warga tak perlu lagi berdesak-desakan seperti dulu. Jenis dan waktu
layanan bisa dipilih dari rumah, nanti muncul nomor antrean disertai dengan
perkiraan jam layanan,” urai mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.
Berkaca
dari sejumlah terobosan yang sukses diterapkan pemkot, Risma memotivasi 29
peserta diklat yang terdiri dari para pejabat struktural lembaga pengadilan
se-Indonesia.Dijelaskan Risma, bahwa seluruh aparatur sipil negara tak boleh
enggan akan perubahan.
“Saya
paling malas kalau mendengar kata ‘dulu’ atau ‘biasanya’ dari para pegawai.
Sebab, dua kata itu merupakan penghambat bagi perubahan ke arah positif,” ujar
Risma.
Sementara,
Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Tin Zuraida
menuturkan, Surabaya dipilih sebagai lokasi studi banding karena dipandang
memiliki pengelolaan organisasi yang sangat mumpuni.
Dikatakan
Zuraida, komponen utama studi banding ini mencakup strategi perubahan, strategi
pengembangan dan penataan sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan kualitas
pelayanan publik. Sedangkan lokusnya mengambil tema pelayanan Surabaya Single
Window (SSW), Dispendukcapil dan Bagian Bina Program.
“Semoga
ilmu yang didapat dari Surabaya dapat mendatangkan manfaat dan
diimplementasikan di satuan kerja masing-masing,” katanya.( Ham )