Wisnu Ditahan Kejati, Musda Partai Hanura Surabaya Tetap Berjalan

SURABAYA - Upaya Kajati Jatim  untuk tidak memberi ruang kepada para koruptor di Jatim. Patut mendapat acungan jempol, Selain mengancam akan menjemput paksa para saksi yang tidak memenuhi panggilan, juga mengancam akan menahan semua tersangka dalam dugaan penyelewengan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). "Saya tidak akan tebang pilih. Siapapun dia yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami tahan," tegas Maruli dikantor Kejati Jatim, beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Dalam perkara status kasus aset PWU  sudah menjadi peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini terkait 33 aset negara berupa tanah dan bangunan yang diduga dijual secara curang kala Dan Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama BUMD PWU tahun 2000-2010. Jika dihargai sekarang, nilai total aset itu sekira Rp 900 miliar lebih. Kini telah mennjukkan titik terang benderang  dengan ditahannya Wisnu wardana politisi yang dikenal sebagai kutu loncat itu.

WW dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT PWU yng merugikan keuangan negara ratusan miliar, karena telah menjual sejumlah asset milik BUMD Pemprop Jatim dan tersebar di sejumlah daerah di Jatim. Akhirnya WW ditahan oleh kejati jatim (6/10).

Meski demikian dengan ditahannya Wisnu wardhana tidak akan mengganggu kegiatan musda partai Hanura Surabaya. Hasil konfirmasi Sb Newsweek dari Ketua DPD Hanura Propinsi, Kelana Aprilianto terkait WW yg ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejati, Kamis sore, (6/10) menegaskan proses Musda Partai Hanura DPC Surabaya yang akan diselenggarakan pada tanggal16 Oktober 2016 tetap berlangsung dan DPD Partai Hanura Prop. Jatim akan mengambil alih dan akan melantiÄ· Plt (pelaksana tugas) menyusul WW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejati Jatim.

Sumber di Internal kejati Jatim (6/10) menyebutkan, bahwa penyidik mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan WW sebagai Tersangka (b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement