Hasil Temuan BPK 8 Desa Bondowoso Terindikasi Bermain Anggaran

BONDOWOSO – Menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, yang berpotensi minimbulkan kerugian Negara hingga Rp 94 juta dari penyalagunaan ADD dan DD, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan bersama Inspektorat akan menerapkan sistem  aplikasi keuangan desa.

Sistem ini merupakan rekomendasi dari BPK dan seperti yang disarankan oleh Menteri Dalam Negeri. Karena, potensi kerugian negara tersebut akan menghambat Kabupaten Bondowoso untuk mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kata Ir Wahyudi, selaku Inspektur Inspektorat saat di konfirmasi di sela-sela acara pertemuan dengan Kepala desa diruang lobi Bappeda Kabupaten Bondowoso.

Wahyudi mengungkapkan, jika BPK menemukan sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso masih menyelewengkan  anggaran keuangan desa yang bersumber dari ADD dan DD. Bedasarkan temuan BPK pada tahun 2015, ada 8 desa di 2 Kecamatan yang menggunakan anggaran keuangan desa dan tidak sesuai dengan peruntukannya, ungkapnya.

Menurut Inspektur ini, indikasi temuan BPK tahun 2015 berdasar pada alokasi anggaran yang menggunakan 2 rekening berbeda. Masih ada desa yang berani memasukkan anggaran ke 2 rekening. Dan itu tidak diperbolehkan , tegasnya.

Inspektur Wahyudi juga mengatakan, saat ini pihaknya mengharap agar semua Kepala Desa transparan dalam mengalokasikan dan melaporkan semua penggunaan keuangan desa. Bahkan, dirinya menghimbau agar semua Kepala Desa tidak mencairkan anggaran ke rekening yang bukan semestinya. Seharusnya anggaran itu turun ke rekening kas desa, jangan sampai turun ke rekening bendahara, pungkasnya.

Saat ini untuk mengatasi permasalahan pelaporan dan pengalokasian anggaran keuangan desa, DPPKA bersama Inspektorat terus menggelar sosialisasi dan Bimtek sistem keuangan desa kepada seluruh Kepala Desa se- Kabupaten Bondowoso. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement