BONDOWOSO –
Menindaklanjuti temuan laporan hasil
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun
2015, yang berpotensi minimbulkan kerugian Negara hingga Rp 94 juta dari
penyalagunaan ADD dan DD, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan bersama
Inspektorat akan menerapkan sistem aplikasi keuangan desa.
Sistem ini
merupakan rekomendasi dari BPK dan seperti yang disarankan oleh Menteri Dalam
Negeri. Karena, potensi kerugian negara tersebut akan menghambat Kabupaten
Bondowoso untuk mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kata Ir
Wahyudi, selaku Inspektur Inspektorat saat di konfirmasi di sela-sela acara
pertemuan dengan Kepala desa diruang lobi Bappeda Kabupaten Bondowoso.
Wahyudi
mengungkapkan, jika BPK menemukan sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso masih
menyelewengkan anggaran keuangan desa
yang bersumber dari ADD dan DD.
Bedasarkan
temuan BPK pada tahun 2015, ada 8 desa di 2 Kecamatan yang menggunakan anggaran
keuangan desa dan
tidak sesuai dengan peruntukannya, ungkapnya.
Menurut Inspektur ini, indikasi temuan BPK
tahun 2015 berdasar pada alokasi anggaran yang menggunakan 2 rekening berbeda. Masih ada desa yang
berani memasukkan anggaran ke 2 rekening. Dan itu tidak diperbolehkan ,
tegasnya.
Inspektur Wahyudi juga mengatakan, saat
ini pihaknya mengharap
agar semua Kepala Desa transparan dalam mengalokasikan dan melaporkan semua
penggunaan keuangan desa. Bahkan, dirinya menghimbau agar semua Kepala Desa
tidak mencairkan anggaran ke rekening yang bukan semestinya. Seharusnya anggaran itu turun ke
rekening kas desa, jangan sampai turun ke rekening bendahara, pungkasnya.
Saat ini untuk mengatasi
permasalahan pelaporan dan pengalokasian anggaran keuangan desa, DPPKA bersama
Inspektorat terus menggelar sosialisasi dan Bimtek sistem keuangan desa kepada seluruh Kepala
Desa se- Kabupaten Bondowoso. (Tok)