SURABAYA - Setelah sempat
tertunda, surat dakwaan Dahlan Iskan, terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan
aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik Pemprop Jatim akhirnya berhasil dibacakan
oleh Jaksa Kejati Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12/2016).
Pada sidang pembacaan surat dakwaan diruang Cakra, mantan Menteri BUMN ini
terlihat didampingi enam orang penasehat hukum, yakni; Yusril Ihza Mahendra,
Indra Priangkasa, Pieter Talaway, Imam Syafii, Mursyid Murdianto dan Agus.
Dengan mengenakan kemeja berwarna biru, Dahlan terlihat tenang ketika Jaksa
Penuntut Umum dari Kejati Jatim membacakan surat dakwaannya. Sementara, dalam
deretan kursi pengunjung di depan terdapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,
Mahfud MD juga terlihat pada persidangan perdana Dahlan Iskan. Mahfud bukanlan
tim pembela, melainkan hanya simpatisan yang memberikan support ke Dahlan Iskan
dan melakukan adegan cipaka-cipiki,
usai persidangan.
JPU asal Kejati Jatim membacakan surat dakwaan bahwa, Dahlan Iskan didakwa
dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Dahlan Iskan dijerat melanggar
pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang
perubahan atas UU No.31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Dahlan dijerat melanggar Pasal
3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU
No.31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Terungkap dalam dakwaan, Dahlan Iskan telah melakukan
pertemuan dengan Wisnu Wardhana (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sam
Santoso (pembeli), beserta Oepojo Sardjono (pembeli) di sebuah rumah makan di
Surabaya pada 2003.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas lahan di Kediri dan Tulungagung
yang akan dijual. Juga, mereka bersepakat soal harga dua lahan
tersebut. Atas dakwaan tersebut, Dahlan Iskan melalui tim kuasa hukumnya
akan mengajukan eksepsi atau pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada
persidangan mendatang. Sebelum ditutup persidangan itu, Ketua Majelis Hakim,
M.Tahsin menanyakan pada terdakwa, apakah mengerti surat dakwaan yang
disampaikan oleh JPU. Terdakwa Dahlan Iskan mengungkapkan uneg-unegnya, bahwa dirinya selama menjabat Dirut tidak menerima
gaji dan fasilitas apapun dari PT PWU hingga perusahaan tersebut berkembang
seperti sekarang.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU
berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016
tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan
aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Waktu itu, Dahlan
menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.
Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu
Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal
Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.
Sebelumnya Dahlan melakukan perlawanan dalam
bentuk mengajukan upaya hukum dengan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Namun upaya Dahlan untuk lepas dari jeratan hukum akhirnya kandas,
lantaran upaya hokum yang dilakukan ditolak oleh hakim. Ferdinadus selaku hakim
tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Dahlan Iskan dan
menyatakan Penyidikan dan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka telah
sesuai dengan prosedur. (ban)