DPRD Surabaya Minta Pemkot Surabaya Transparan Soal Aset YKP

 





Surabaya- Pengelolaan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) oleh Pemerintahan Kota ( Pemkot) surabaya, Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi   Hukum dan Pemerintahan meminta transparan.


Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Selasa ( 2/2/2021) mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh YKP.


"Penghentian perkara ini dinilai menjadi langkah awal penataan YKP oleh Pemerintah Kota Surabaya, sesuai dengan tujuan awal didirikannya YKP," tuturnya.


Dia menjelaskan, dalam beberapa kesempatan rapat dengar pendapat antara Komisi A dengan Dinas Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya, selama ini, pemkot belum bisa melakukan apa-apa, terkait dengan pengambilalihan aset YKP. Karena masih ada proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim.


"Tapi sekarang penegak hukum sudah menghentikan perkara ini, rakyat menunggu apa yang akan dilakukan oleh pemkot terkait dengan aset YKP dan PT YeKaPe yang sahamnya 99 persen di miliki oleh YKP dan 1 persen Pemkot Surabaya," ungkapnya.


 Dimasa transparansi seperti saat ini, lanjut Arif Fathoni,  rakyat berhak tahu posisi aset YKP dan PT YeKaPe sebelum dan sesudah diambil alih oleh Pemkot Surabaya. Tentu hal ini harus berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik.


"Saya sering menanyakan hasil audit tersebut, berapa uang yang berhasil diselamatkan, berapa hektare tanah yang berhasil diambil alih. Namun pihak pemkot tidak pernah memberikan dengan alasan masih ada proses hukum. Tapi sekarang proses hukum sudah selesai, mudah-mudahan tidak ada alasan baru lagi ketika DPRD meminta data tersebut," terangnya.


Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan menegaskan keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara bernomor Krim 2246 15/12/2020 itu telah ditandatangani oleh Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir. 


"Kami sudah sangat maksimal melakukan penyelidikan. Hingga kemudian diperoleh kesimpulan bahwa, dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan," urainya.


Rudi juga menambahkan, seluruh aset yang totalnya mencapai Rp10 triliun dalam perkara ini telah dikembalikan ke negara. Selain itu kepengurusan YKP yang baru kini ditangani pihak Pemkot Surabaya. ( Adv/ Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement