![]() |
| Imam Syafi'i Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya |
Surabaya - Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Beasiswa Pemuda Tangguh, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menilai pemicu polemik. Karena Perwali mengubah skema penerima dan pembiayaan di tengah masa studi mahasiswa.
Imam Syafi'i Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menyampaikan, perubahan aturan tersebut tidak seharusnya berdampak pada mahasiswa penerima beasiswa lama yang telah mengikuti ketentuan perwali sebelumnya.
“Polemik ini muncul ketika mahasiswa diminta daftar ulang dan masuk waktu pembayaran UKT. Saat itu perwali baru belum keluar, tapi sudah ada penyampaian secara lisan bahwa yang ditanggung hanya Rp 2,5 juta,” kata Imam, Selasa (03/02/2026).
Menurut dia, dalam Perwali Nomor 135 Tahun 2022, mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh dijanjikan pembiayaan penuh UKT sesuai ketetapan kampus hingga akhir masa studi, ditambah bantuan biaya hidup. “Di perwali pertama disebutkan UKT ditanggung penuh, berapa pun besarnya, ditambah bantuan Rp 500.000 per bulan dan Rp 750.000 per semester,” ucap Imam.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, pada Perwali Nomor 45 Tahun 2025, Pemkot Surabaya memang melakukan penyesuaian dengan menurunkan bantuan bulanan menjadi Rp 300.000 dan menghapus bantuan semesteran. Namun, ketentuan pembiayaan UKT hingga lulus masih tetap berlaku.
Namun demikian , kata Imam, di perwali kedua itu juga belum ada syarat bahwa, penerima beasiswa harus dari keluarga miskin. Artinya, seleksi memang berbasis prestasi, bukan latar belakang ekonomi,” tandasnya.
Masih Imam, perubahan signifikan baru muncul dalam Perwali Nomor 4 Tahun 2026 yang mana, mensyaratkan penerima beasiswa berasal dari keluarga miskin atau pramiskin serta membatasi UKT maksimal Rp 2,5 juta.
“Menurut kami, perwali yang baru ini seharusnya hanya berlaku untuk pendaftar baru. Yang lama harus diselesaikan sesuai janji di perwali sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam audiensi terakhir, DPRD dan Pemkot Surabaya menyepakati solusi sementara dengan meminta kampus memberi kelonggaran agar mahasiswa dapat mengisi KRS sambil menunggu penyelesaian pembayaran UKT.
Ia mengungkapkan, masih ada kampus yang meminta mahasiswa membayar selisih UKT lebih dulu. “Di UNESA misalnya, mahasiswa sudah bisa KRS, tapi masih ditagih selisih UKT. Bahkan ada mahasiswa dari keluarga miskin dengan UKT Rp 3,1 juta yang diminta menambah sendiri,” bebernya.
Untuk itu, Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk saat masa reses DPRD yang dimulai 5 Februari 2026. “Kami akan turun ke bawah mendengar langsung keluhan mahasiswa. Kalau belum selesai, setelah reses akan kami rapatkan lagi supaya persoalan ini benar-benar tuntas,” tambahnya. (Adv/Ham)

