SITUBONDO - Satuan Narkoba Polres Situbondo (Satnarkoba) berhasil mengungkap
pengedar / penjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,48 gram di sebuah warung
pinggir jalan raya desa Kalianget kecamatan Banyuglugur.
Menurut data yang dihimpun Newsweek,Penangkapan pelaku dipimpin langsung
oleh Kasat Narkoba AKP Heri yang dilakukan pada minggu (4/12) sekitar pukul
23.30 wib setelah Unit Opsnal Satnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat
akan ada transaksi narkoba di wilayah kecamatan Banyuglugur.
Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Heri ,Saat di hubungi Newsweek melalui
Whatshapnya Menegaskan bahwa Penangkapan itu berhasil mengamankan pelaku a/n.
Umar Hasan alias H. Umar bin H. Mufti (42), wiraswasta (pedagang tembakau),
warga dusun Kresek desa Kesambirampak kecamatan Kota Anyar Probolinggo.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku diantaranya 2 bungkus
plastik kecil (paket sabu) berat kotor masing-masing 0,49 gram, 1 bungkus
plastik kecil paket sabu) berat kotor 0,50 gram, 1 lembar kertas alumunium foil
dan 1 buah HP samsung warna hitam.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka
dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun"terang AKP
Heri.(ima)