Pedagang Tembakau Diringkus Tim Buser Narkoba Polres Situbondo

SITUBONDO - Satuan Narkoba Polres Situbondo (Satnarkoba) berhasil mengungkap pengedar / penjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,48 gram di sebuah warung pinggir jalan raya desa Kalianget kecamatan Banyuglugur.

Menurut data yang dihimpun Newsweek,Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Heri yang dilakukan pada minggu (4/12) sekitar pukul 23.30 wib setelah Unit Opsnal Satnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah kecamatan Banyuglugur.

Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Heri ,Saat di hubungi Newsweek melalui Whatshapnya Menegaskan bahwa Penangkapan itu berhasil mengamankan pelaku a/n. Umar Hasan alias H. Umar bin H. Mufti (42), wiraswasta (pedagang tembakau), warga dusun Kresek desa Kesambirampak kecamatan Kota Anyar Probolinggo. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku diantaranya 2 bungkus plastik kecil (paket sabu) berat kotor masing-masing 0,49 gram, 1 bungkus plastik kecil paket sabu) berat kotor 0,50 gram, 1 lembar kertas alumunium foil dan 1 buah HP samsung warna hitam.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun"terang AKP Heri.(ima)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement