Calo Revalidasi Sertifikat Nekat Tipu Pelaut

SURABAYA - Unit Crime Hunter Polsek Wonokromo meringkus pelaku penipuan berkedok pengurusan Revalidasi Sertifikat updating Ijasah pelaut. Pelaku itu adalah Evi Reppy (47), warga Tambak Asri Gading, Surabaya. Evi yang mengaku berprofesi sebagai makelar sertifikat pelaut itu berhasil dibekuk setelah dilaporkan Edi Widodo (46), warga Jagir Sidoresmo VI, Surabaya. 

Modus yang dilakukannya yakni, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa bisa menguruskan Revalidasi Sertifikat updating ljazah pelaut. Setelah bujuk rayu pelaku berhasil, korban menyerahkan 3 sertifikat dan syarat pengurusan serta uang tunai Rp 2,5 juta kepada pelaku. 

Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi, Rabu (11/1) mengatakan pelaku sudah menjalankan bisnisnya itu selama satu tahun. Saat digeledah di rumahnya, petugas menemukan 3 kuintansi. Masing masing nilainya, yakni Rp 9 juta, Rp 6 juta, dan Rp 2,5 juta. Diduga kuintansi itu transaksi dengan korbannya, namun sementara korban yang melapor hanya satu orang. 

Dalam aksinya, pelaku membandrol harga jasa pengurusan sebesar Rp 800 ribu per sertifikat. Harga yang dibandrol pelaku dua kali lipat dengan harga normal, yakni Rp 400 ribu. 

Menerut pengakuan pelaku, dia juga pernah menguruskan sertifikat yang sama dan berhasil dalam setahun ini. Namun, dalam kasus ini pelaku memang tidak menguruskan dan uang yang diberikan digunakan untuk belanja, membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Sadar menjadi korban penipuan setelah menagih sertifikat yang diuruskan itu tak kunjung usai hingga melewati jatuh tempo yang dijanjikan pelaku. Korban akhirnya melaporkan kejadian penipuan itu ke Mapolsek Wonokromo, dan pelaku berhasil dirungkus di rumahnya.  

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa, 3 (tiga) Lambar kuintansi pembayaran dengan total Rp. 17 juta. Pelaku kini mendekam dalam penjara karena melanggar pasal 378 KUHP  dan atau Pasal 372 KUHP yang ancamannya penjara hingga 5 tahun. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement